Wanita di Mahulu Kaltim Masuk Bui, Simpan Sabu dalam Dompet Gucci

Suriadi Said
7 Mei 2025 23:24
Kaltim 2
2 menit membaca

Mahakam Ulu, PRANALA.CO – Sat Resnarkoba Polres Mahakam Ulu (Mahulu) mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kampung Ujoh Bilang, Kecamatan Long Bagun, Selasa (6/5/2025) sore.

Polisi menerima laporan dari warga setempat terkait aktivitas mencurigakan di rumah milik seorang perempuan berinisial SD. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Sat Resnarkoba, yang segera menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasilnya, mereka menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang cukup mengejutkan. Di rumah tersebut, petugas berhasil mengamankan SD (39), seorang perempuan yang diketahui tinggal di Kampung Ujoh Bilang RT 006, Kecamatan Long Bagun.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan empat pocket besar berisi sabu-sabu dengan berat bruto 4,39 gram dan satu poket kecil sabu-sabu seberat 0,06 gram. Menariknya, barang haram tersebut disimpan dalam dompet kecil merek Gucci yang ditemukan di kamar SD.

Tak hanya itu, petugas juga menyita 15 plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk pembagian narkoba dan satu unit gawai Samsung Galaxy A55 warna biru navy, yang diduga kuat digunakan untuk melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut. Tersangka SD beserta barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih mendalam,” kata Kepala Polres Mahakam Ulu, AKBP Eko Alamsyah dalam keteranganya, Rabu (7/5/2025).

Polisi kini terus melacak pemasok utama berinisial M, yang diduga menjadi jaringan pengedar sabu-sabu tersebut.

Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi ancaman hukuman pidana berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pihak Polres Mahakam Ulu juga mengimbau masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *