pranala.co – Seorang wanita menjadi korban dugaan penculikan dan pelecehan seksual oleh seorang pria di Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur (Kaltim). Pelaku berinisial OK alias AN (41) melakukan tindakan asusila terhadap korban berinisial SM (29) pada Senin, 11 April 2022 lalu.
Kejadian tersebut terjadi di perbatasan Kampung Mantar dan Kampung Muara Nilik di areal perkebunan kelapa sawit PT Ketapang Hijau Lestari (KHL), Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
Penangkapan pelaku asusila tersebut berdasarkan laporan masyarakat kepada Polsek Damai mengenai dugaan penculikan dan tindakan asusila yang dilakukan pelaku. Berdasarkan laporan, Kapolsek Damai AKP. Irianto bersama ketiga anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah itu, mereka langsung mengamankan tersangka yang sudah ditangkap warga dan dibawa ke kampung Muara Nilik. “Betul ada dugaan telah terjadi penculikan dan tindakan asusila terhadap korban SM,” kata Irianto dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/4/2022).
Dia menjelaskan bahwa antara korban dan pelaku ternyata adalah adik ipar dan kakak ipar. Kejadian bermula saat kakak ipar yang berinisial OK alias AN menyukai korban, adik iparnya yang berinisal SM.
Pada saat adik ipar berangkat kerja dari Barong Tongkok menuju Puskesmas Besiq dan berboncengan dengan temannya, pelaku mengikuti dari belakang. Kemudian di tempat sepi, korban dicegat dan diadang pelaku memakai mobil di daerah perkebunan kelapa sawit.
Pelaku pun langsung menodongkan pisau kepada korban dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam mobil. Menurut keterangan korban, setelah berada di mobil, tersangka mengancamnya dengan pisau agar korban membuka baju dan pakaian dalamnya.
Sambil menodongkan pisau terhadap korban, pelaku melakukan tindakan asusila kepada korban. Akibat perbuatan pelaku, korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Damai.
Menurut pengakuan korban, pelaku sudah melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak tiga kali, dengan dua kejadian sebelumnya dilakukan di rumah. Karena mereka tinggal serumah beserta istri pelaku, pelaku mencoba melakukan di luar rumah agar tidak diketahui istri.
Tersangka pun diamankan di Mapolres Kubar guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 289 KUHP dan UU Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (js/id)
Discussion about this post