pranala.co, BONTANG – Wajib Tahu! Berikut Tugas dan Fungsi Disnaker Bontang. Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tentu memiliki peran dalam memberikan pelayanan sesuai fungsinya. Baik kepada masyarakat, pihak swasta maupun internal pemerintah itu sendiri.
Dalam rangka mewujudkan pelayanan yang prima dan tepat sasaran, kesempatan ini Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang pun memberikan ulasan beberapa cakupan tugas dan pelayanan mereka.
Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem menjelaskan jika ditempatnya mengemban tugas ini memiliki beberapa peran khususnya untuk keperluan masyarakat. Sehingga, bukan hanya sebagai salah satu tempat mencari informasi terkait lowongan pekerjaan saja.
“Selain melayani dalam pembuatan kartu kuning (pencari kerja), kita juga memfasilitasi pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi kepada pencari kerja. Meski anggarannya pun terbatas di sini,” terangnya.
Kemudian, Disnaker Bontang juga memfasilitasi jika terdapat perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja. Melakukan mediasi ketika tidak terjadi kesepahaman dan kesepakatan. Setelahnya, berlanjut pada penyampaian anjuran. Namun, jika masih belum mencapai titik temu maka jalan terakhir ialah melalui Persidangan pengadilan hubungan industrial (PHI).
Di samping itu, Disnaker Bontang juga memiliki berbagai bidang terkait pelayanan. Misal, bidang hubungan industrial yang memberikan pelayanan terkait persyaratan kerja seperti pengesahan peraturan perusahaan, pendaftaran perjanjian kerja antara perusahaan dengan pekerja ataupun serikat pekerja.
Untuk menjaga perusahaan tetap kondusif, Disnaker juga terdapat pembinaan terhadap serikat-serikat pekerja yang ada di perusahaan. Disnaker Bontang pun intens melakukan monitoring sekaligus pembinaan lengkap dengan verifikasinya. Bahkan, siap melakukan sosialisasi perundang-undangan terkait ketenagakerjaan jika diminta.
Tak hanya itu, Bidang Industrial juga mempunyai peran menjaga harmonisasi antara pemimpin perusahaan dengan karyawan. Disnaker Bontang pun sering membantu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, pemberi kerja pun harus memahami dan mampu untuk mengimplementasikannya kepada pekerja.
“Di sini terkadang terjadi kasus-kasus kecil seperti pemutusan hubungan kerja yang disebabkan upah pekerja. Maka Disnaker Bontang pun bisa hadir disitu,” tambah pria yang membawahi 65 pegawai itu.
Disnaker Bontang akan berupaya memperjuangkan terkait upah karyawan tersebut. Walaupun terkadang harus sepaham jika sebagian perusahaan juga belum berkemampuan. Misalnya saat terdampak Covid-19.
Sebab, terkadang ada juga para pekerja yang upahnya belum dibayar ataupun dibawah standar. Disinilah peran Disnaker untuk melakukan mediasi agar perusahaan mampu menunaikannya sehingga ada jalan keluar dari permasalahan tersebut.
[win|ADS]
Discussion about this post