Pranala.co, SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, menegaskan agar seluruh tenaga kerja asing (TKA) di PT Kobexindo Cement wajib menguasai bahasa Indonesia. Arahan ini disampaikan usai kunjungan kerja jajaran Pemkab Kutim ke perusahaan semen tersebut, Senin (1/9/2025) lalu.
Mahyunadi mengaku kecewa karena dalam penyambutan rombongan pemerintah, pihak perusahaan masih menggunakan bahasa asing.
“Masa kita kunjungan ke sana, mereka pakai bahasa Cina. Seyogyanya, di Indonesia gunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar,” tegas Mahyunadi saat ditemui di Sangatta, Minggu (7/9/2025).
Berdasarkan data, PT Kobexindo Cement mempekerjakan lebih dari seratus TKA asal Cina. Kondisi ini menimbulkan kesenjangan komunikasi dengan karyawan lokal maupun masyarakat sekitar.
Mahyunadi menekankan, penggunaan bahasa Indonesia bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum. Aturan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. Dalam regulasi tersebut, bahasa Indonesia diwajibkan dalam forum resmi, dokumen perusahaan, hingga perjanjian dengan mitra asing.
Menurut Mahyunadi, penggunaan bahasa Indonesia di lingkungan kerja akan memperkuat koordinasi internal sekaligus mempererat hubungan perusahaan dengan masyarakat.
“Kalau bahasa yang dipakai jelas, komunikasi jadi lancar. Tidak ada jarak antara karyawan asing dengan tenaga lokal. Lingkungan kerja pun lebih harmonis,” ujarnya.
Meski menegaskan aturan soal bahasa, Mahyunadi menegaskan pemerintah daerah tetap membuka diri terhadap investasi besar. Hanya saja, investasi itu harus memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Kehadiran investasi harus menyerap tenaga kerja, meningkatkan ekonomi warga, dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Jangan sampai hanya memberi keuntungan perusahaan, tapi melupakan kepentingan daerah,” pungkasnya. (HAF)








