PRANALA.CO, Jeneponto – Sebuah rumah panggung milik warga Dusun Embo, Desa Turatea, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, menjadi sasaran pengerusakan oleh sekelompok orang pada Sabtu malam (5/4/2025). Aksi tersebut sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Kepala Polsek Tamalatea, AKP Suardi, membenarkan kejadian itu dan menyebut insiden terjadi sekira pukul 21.22 WITA. Pengerusakan dilakukan sekelompok orang yang diduga berasal dari Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu. Mereka mendatangi rumah milik Feri Dg Situju, yang disebut-sebut terkait dengan konflik adat menyangkut harga diri (siri’).
Latar belakang peristiwa ini dipicu batalnya prosesi lamaran antara dua keluarga yang sebelumnya telah menyepakati nominal uang panai (mahar) sebesar Rp100 juta. Pihak keluarga calon pengantin pria dilaporkan tidak datang sesuai rencana dan tidak membawa uang panai yang telah disepakati.
“Pihak keluarga perempuan merasa kecewa dan malu atas keputusan sepihak tersebut, yang dianggap mencoreng harga diri keluarga,” ungkap Suardi dalam keterangan tertulis, Senin (7/4/2025).
Setelah upaya mediasi dilakukan di rumah Kepala Desa Turatea, situasi justru memanas ketika diketahui bahwa pihak calon pengantin pria, Miko, tidak berada di rumah. Hal ini memperkeruh suasana hingga berujung pada aksi perusakan.
Konsep siri’ dalam budaya Bugis-Makassar dikenal sebagai nilai kehormatan dan harga diri yang sangat dijunjung tinggi. Pelanggaran terhadap norma atau kesepakatan yang menyangkut kehormatan sering kali berujung pada ketegangan sosial. Dalam kasus ini, nilai kultural tersebut turut mempengaruhi emosi warga.
Kapolsek Tamalatea menegaskan bahwa situasi di lapangan kini sudah kembali kondusif. Pihak kepolisian telah menurunkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pemantauan dan menjaga keamanan lingkungan.
“Saya sudah minta warga menahan diri dan tidak melakukan tindakan lanjutan. Biarkan proses hukum berjalan. Jika ada gerakan tambahan, bisa menimbulkan masalah baru,” imbau Suardi.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani Polres Jeneponto. Kepolisian akan menindaklanjuti seluruh unsur pidana yang terjadi dalam peristiwa ini, termasuk pengerusakan rumah.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk mengedepankan jalur dialog dan hukum dalam menyelesaikan persoalan, terutama yang berkaitan dengan norma adat dan sosial. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post