WARGA net di tanah air sedang heboh soal tangkapan layar yang menjual surat sehat bebas covid-19 di salah satu toko online atau marketplace.
Dalam tangkapan layar yang dilihat oleh Pranala.co dijual selembar surat keterangan dari rumah sakit swasta yang menyatakan bebas covid-19. Surat tersebut dijual dengan harga Rp 70.000 per lembar.
Berdasarkan penelusuran, Kamis (14/5), tidak ada mitra e-commerce menawarkan jasa tersebut. Pengecekan dilakukan di situs Tokopedia, Bukalapak, Shopee, Lazada, Blibli dan JD.id.
Pranala.co kemudian mengecek situs blogspot yang dicantumkan dalam foto tersebut. Terungkap situs blogspot tersebut memang menjajahkan jasa pembuatan surat keterangan dokter palsu.
Atas kasus ini, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo langsung menurunkan tim penegakan hukum (gakkum) dengan adanya kemunculan jual-beli surat sehat bebas Corona.
Doni mengatakan gugus tugas akan mengusut soal jual-beli surat itu. “Saya sedang minta tim gakkum untuk usut,” kata Doni, seperti dilansir dari detikcom.
Menurut Doni, surat sehat bebas Corona tak diperjualbelikan. Bila ditemukan pelanggaran, dia mengatakan akan memproses hukum.
“Betul (tidak diperjualbelikan),” ujar Doni. “Bila melanggar, tentu akan ada hukuman,” tegasnya.
Surat Bebas Covid-19 Syarat Mutlak Calon Penumpang Bisa Terbang
Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi calon penumpang pesawat adalah Surat Keterangan Bebas Covid-19.
“Syarat pembelian tiket harus menyertakan surat keterangan bebas Covid-19,” ujar dia saat konferensi pers melalui video streaming, Minggu (10/5).
Awaluddin mengatakan, apabila calon penumpang bisa mendapatkan tiket tanpa menyertai surat keterangan bebas Covid-19 dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka tidak akan diperbolehkan untuk melanjutkan penerbangan.
Selain menyertakan surat keterangan bebas Covid-19 saat membeli tiket, Awaluddin menjelaskan, calon penumpang harus menunjukan dokumen tersebut saat ke Bandara.
Nantinya akan ada pemeriksaan khusus dokumen perjalanan diantaranya alasan bepergian yang ditandatangani instansi, surat keterangan dari pemerintah wilayah dan surat keterangan bebas Covid-19.
“Dokumen diperiksa apabila dokumen dinyatakan lengkap dan layak untuk terbang, yang bersangkutan diberikan kartu isian Health Alert Card dan diberikan divalidasi oleh tim Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP),” ujar Awaluddin.
Penumpang juga jangan berharap bisa mendapatkan kelengkapan dokumen bebas Covid-19 saat berada di Bandara Soekarno-Hatta.
Saat ini, kata Awaluddin, Bandara Soekarno-Hatta tidak menyediakan fasilitas layanan untuk rapid test atau sejenisnya untuk mengeluarkan SK bebas Covid-19 tersebut.
“Kami berharap itu menjadi tanggung jawab penumpang dan maskapai, sehingga pada saat datang ke bandara itu sudah membawa surat bebas covid-19 dan tidak berharap mencari SK bebas covid di bandara,” tutur dia. (*/js)
Discussion about this post