pranala.co – Seorang pria berinisial HI (25) ditangkap usai video aksi pelecehannya terhadap balita viral di media sosial. Dari informasi yang dihimpun kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah di Jalan Adam Malik, Samarinda Kecamatan Sungai Kunjang Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (22/3/2022).
Dalam video rekaman CCTV yang tersebar, pelaku tiba-tiba saja masuk ke halaman rumah korban dan menciumi anak itu secara paksa.
Terlihat korban berusaha berontak dan berteriak, hingga ibu dan neneknya keluar dari dalam rumah. Tak terima keluarga korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.
“Kami amankan setelah orangtua korban melapor,” terang Kapolsek Sungai Kunjang Komisaris Polisi Made Anwara, Rabu (23/3/2022).
Saat diperiksa oleh polisi, pelaku memberikan keterangan berbelit dan tidak jelas. Bahkan HI mengaku melakukan aksinya karena mendapat bisikan gaib. “Katanya dia dengar bisikan bisa sembuh kalau cium korban,” ucapnya.
Melihat kondisi pelaku, polisi pun memutuskan tak melanjutkan pertanyaan. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Atma Husada untuk dilakukan tes kejiwaan. Untuk sementara ini polisi masih menunggu hasil pemeriksaan pelaku dari rumah sakit. Namun cukup mengejutkan pelaku rupanya juga positif COVID-19.
“Iya saat dibawa ke rumah sakit dan di swab ternyata hasil swabnya positif,” jelas Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Andika Dharma Sena.
Saat ini, lanjutnya, pelaku sedang menjalani isolasi di rumah sakit jiwa tersebut. Selain itu sembari menunggu hasil, polisi juga akan memeriksa keluarga pelaku untuk mengenai kondisi pelaku. Jika hasilnya pelaku tak sakit, polisi menegaskan akan tetap melanjutkan kasus ini.
“Ya kita akan tetap melanjutkan penyelidikan terhadap keluarga pelaku juga untuk memastikan kondisinya,” jelasnya.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada Selasa sore. Malamnya polisi berhasil meringkus pelaku di rumahnya tanpa perlawanan. [dh]
Discussion about this post