• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, 15 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Turunkan Bendera Merah Putih saat Demo, Mahasiswa di Majene Ditetapkan Tersangka

Editor Suriadi Said
31 Mei 2022 | 06:54
Reading Time: 2 mins read
0
Aksi Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene.

Aksi Penurunan Bendera di Kantor Bupati Majene.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PILIHAN REDAKSI

Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Dimulai, Wagub Kaltim Turun ke Jalan

Kaltim Dengungkan “Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih”

Wali Kota Balikpapan: Ayo Merah Putihkan Setiap Sudut Kota!

Cerita Jajang Penjual Bendera Musiman di Bontang, Stok Didatangkan dari Jawa Barat

pranala.co – Sebanyak 4 orang mahasiswa di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) menurunkan Bendera Merah Putih saat demo di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/5/2022) pekan lalu.

Mereka terjerat kasus hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 9 orang. “Empat di antaranya  dtetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Febryanto Siagian melansir Antara, Selasa (31/5/2022).

Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).

Mereka diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama,” kata Febryanto Siagian.

Febryanto mengatakan tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah). Kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.

Sementara, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.

“Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah,” ujar Febryanto Siagian.

Febryanto mengatakan banyak pihak menyayangkan aksi penurunan bendera itu. Dia menegaskan menaikkan dan menurunkan Bendera Merah Putih ada aturannya.

“Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene,” jelasnya.

Para tersangka, kata Febryanto, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Barang bukti itu adalah tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.

“Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali,” tuturnya.

“Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual,” imbuhnya. [RE]

1 Banner RSHDgif e1589789962369

Tags: Bendera Merah Putihbreaking newsMajene
ShareTweetSend

BACA JUGA

Bantuan Keuangan Parpol di Kaltim Dialokasikan Rp1,9 Miliar
Nasional

24 Parpol Berkasnya Dinyatakan Lengkap oleh KPU, Ini Daftarnya

15 Agustus 2022 | 09:50
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono
Nasional

Proyek IKN Nusantara Baru Dilaksanakan September 2022

14 Agustus 2022 | 01:08
Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan bakal maju sebagai calon presiden 2024
Nasional

Prabowo Subianto Deklarasi Maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024

13 Agustus 2022 | 09:39
Program e-KTP Disabilitas Tidak Terkait Pemilu 2024
Nasional

Waspadai NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

11 Agustus 2022 | 20:18
Untirta Trending Topic Gegara Ospek Bikin Maba Masuk IGD
Nasional

Untirta Trending Topic Gegara Ospek Bikin Maba Masuk IGD

10 Agustus 2022 | 21:21
Honor PPS-KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Rinciannya
Nasional

Honor PPS-KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Rinciannya

10 Agustus 2022 | 06:42
Next Post
IMG 20220531 092438

Masjid di Kaltim Terima "Surat Kaleng", Isinya Mengancam Minta Uang

IMG 20220531 101748

Larangan Ekspor CPO Dicabut, Minyak Goreng Curah di Bontang Belum Sesuai HET

Discussion about this post

TRENDING

  • Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua 'Pentolan' Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    Buntut Demonstrasi Pupuk Kaltim, Dua ‘Pentolan’ Masyarakat Bufferzone Menggugat Diperiksa Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Atlet Bulutangkis Ramaikan Balo Lipa Cup 2022, Total Hadiah Puluhan Juta Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In