BALIKPAPAN – Polisi meringkus seorang tukang cukur berinisial MR (30), ternyata berperan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan setelah pengintaian selama sepekan.
Dari tangan tersangka yang tinggal di sebuah indekos di Kota Balikpapan, polisi menyita barang bukti berupa 89 gram sabu yang telah dikemas dalam 18 paket hemat siap edar.
Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dananjaya, mengungkapkan bahwa MR merupakan warga Jenebora, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), dan telah lama menjadi target operasi.
“Tersangka ini kami ringkus setelah melakukan pengintaian selama satu minggu,” ujar AKP Bangkit kepada media, Senin (27/1/2025).
Dari hasil penyelidikan, sabu yang diedarkan MR didapatkan dari seorang pemasok di Samarinda. Barang haram itu diterima berbentuk bongkahan kristal sebelum dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kepada konsumen di Balikpapan.
“Sebelumnya, tersangka diperkirakan menguasai lebih dari 100 gram sabu. Namun, sebagian sudah berhasil diedarkan kepada konsumen,” kata AKP Bangkit.
Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan MR dalam jaringan narkotika yang lebih besar. AKP Bangkit menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polresta Balikpapan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di balik tersangka ini,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kerja sama masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tambahnya.
Kini, MR dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana seumur hidup atau bahkan hukuman mati. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post