Pranala.co, SANGATTA – Debu pekat dari truk pengangkut tanah kembali dikeluhkan warga di sejumlah ruas jalan di Sangatta, Kutai Timur (Kutim). Truk-truk itu beroperasi tanpa penutup, membuat jalan berdebu dan membahayakan kesehatan pengguna jalan lain.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kutim memastikan tidak akan tinggal diam. Penindakan tegas akan diberlakukan, tidak lagi sebatas imbauan.
“Kalau sudah ada sosialisasi, tentu ke depan harus ada aturan yang bisa mengikat. Termasuk memberikan sanksi,” tegas Kepala Dishub Kutim, Poniso Suryo Renggono, Minggu (7/9/2025).
Poniso mengakui selama ini imbauan yang disampaikan pihaknya tidak diindahkan para sopir. Banyak yang tetap mengangkut material tanpa menutup bak truk.
“Supir-supir ini cenderung abai. Karena itu perlu teguran tegas agar kegiatan seperti ini bisa diminimalisir,” jelasnya.
Dishub Kutim kini meninjau dasar hukum yang bisa dipakai. Jika belum ada, pihaknya siap mendorong lahirnya peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup).
“Kalau ini sudah menjadi keluhan masyarakat, maka Perda adalah solusi. Itu akan jadi pegangan aparat untuk bertindak,” ujarnya.
Poniso bahkan mengaku merasakan langsung dampaknya. Ia menyebut debu yang ditimbulkan truk material sangat mengganggu.
“Di Bukit Pelangi itu, kalau lewat jalan ini, kotor sekali. Itu bukan hanya mengganggu pengendara lain, tapi juga berisiko menimbulkan ISPA,” ungkapnya.
Ke depan, Dishub Kutim tidak akan bekerja sendiri. Pengawasan dan penindakan akan melibatkan Satpol PP dan kepolisian agar aturan berjalan efektif.
“Jadi harus ada kerja bersama. Kalau sudah ada regulasi, aparat bisa langsung bertindak di lapangan,” pungkas Poniso. (HAF)

















