Pranala.co, BALIKPAPAN — Larangan hauling batu bara lewat jalan umum kembali disorot. Seorang warga Balikpapan merekam momen sebuah truk diduga bermuatan batu bara melintas di Jalan Projakal, Balikpapan Utara, Minggu (7/9/2025) malam.
Dalam dua video amatir berdurasi 4 detik dan 15 detik yang diterima media ini, tampak jelas muatan batu bara tanpa penutup terpal di atas truk. Kendaraan itu berjalan di depan perekam video.
“Info ini batu bara lagi nih. Nggak ditutup atasnya,” ucap sang warga saat mengabadikan peristiwa tersebut.
Warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, truk itu melintas dari arah Kariangau menuju Jalan Soekarno Hatta. Rekaman pertama diambil Kamis (4/9), sedangkan rekaman kedua dibuat Minggu (7/9) sekitar pukul 22.00 WITA.
“Dua kali saya rekam. Itu sekitar jam sepuluh malam lewat,” katanya.
Direktur Lalu Lintas Polda Kaltim, Kombes Pol Rifki, mengaku baru menerima informasi terkait kasus tersebut.
“Belum (menerima laporan). Nanti saya cek ya,” jawabnya singkat, Senin (8/9).
Padahal, aturan larangan hauling batu bara di jalan umum sudah tegas. Pasal 6 ayat (1) Perda 10 Tahun 2012 menyebutkan angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum.
Larangan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 91 Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020. Dalam aturan itu, perusahaan tambang diwajibkan membangun jalan hauling sendiri untuk aktivitas pengangkutan. (SR)

















