pranala.co- Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang melakukan uji beban kepada sejumlah truk yang melintas di Jalan Soekarnao Hatta, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/10). Beberapa truk pun mendapat teguran setelah hasil pemeriksaan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Seksi Angkutan Umum, Dishub Bontang, Welly Sakius mengatakan, dari beberapa kendaraan yang dicek, terdapat truk masih melanggar. Di antaranya kelebihan beban bawaan. Pasalnya, maksimal beban hanya 8 ton. Namun saat diuji, beberapa truk yang mengangkut Crude Palm Oil (CPO) itu, bebannya mencapai 14 ton.
“Kita berikan pemilik kendaraan (perusahaan terkait) teguran. Kalu masih seperti ini kita kandangkan truknya,” kata dia ditemui di lokasi uji beban.
Welly menyebutkan, beberapa truk itu, tengah menuju ke salah satu perusahaan pengolahan CPO yang terletak di Bontang Lestari. Pelanggaranya pun juga bukan sebatas kelebihan beban. Namun juga terdapat surat-surat yang dibawa sopir tak patuh aturan. Misalnya STNK truk yang mati, dan massa uji kir yang sudah kedaluwarsa.
“Suratnya kami tahan untuk sementara. Kita minta pemilik kendaraan untuk mengambil langsung ke Dishub,” terangnya.
Lebih lanjut, Welly menilai hal ini harus jadi perhatian penting. Pasalnya pihaknya sudah beberapa kali mendapati pelanggaran yang serupa. Dalam sebulan saja, sekira 50 truk telah dijaring Dishub. Pelanggaranya pun hampir serupa. Mulai dari kelebihan beban dan juga surat-surat kendaraan yang tidak sesuai.
“Beberapa kali sudah kami razia. Selasa lalu itu kami enggak dapat yang ini. Hari ini kebetulan ada protes warg, jadi sekalian saja,” tutupnya. (dar)
Discussion about this post