Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Transisi KUHP Baru Bikin Resah Penegak Hukum Bontang, Banyak Berkas Terancam ‘Menggantung’

Suriadi Said Editor Suriadi Said
19 November 2025 | 07:25
Reading Time: 2 mins read
0
Transisi KUHP Baru Bikin Resah Penegak Hukum Bontang, Banyak Berkas Terancam ‘Menggantung’

Rapat koordinasi lintas instansi di Bontang, Selasa (11/11/2025).

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Keresahan tengah menyelimuti para penegak hukum di Bontang. Bukan karena kasus besar, melainkan karena hitungan mundur menuju berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.

Satu pertanyaan mengemuka: bagaimana nasib berkas perkara yang dilimpahkan pada detik-detik terakhir tahun ini?
Haruskah diperbaiki? Diulang? Atau langsung mengikuti aturan baru?

BACA JUGA

Paparan Pornografi hingga Judi Online, Ini Data Perilaku Berisiko Remaja Bontang

Hampir Setengah Remaja Bontang Alami Kecemasan

Bontang Perkuat Ekonomi Warga lewat Program Kredit Bontang Kreatif Tanpa Bunga

Alarm Bahaya! Remaja Bontang Mulai Terpapar HIV di Usia 15 Tahun

Kegelisahan itu mencuat dalam rapat koordinasi lintas lembaga, Selasa (11/11/2025). Polisi, Kejaksaan, BNN, Bea Cukai, dan instansi lainnya duduk satu meja. Semuanya mencari kejelasan menghadapi perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bontang, Rahmat Dahlan, memulai dengan mengingatkan isi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP.

“Jika ada perubahan aturan setelah perbuatan pidana dilakukan, maka aturan yang baru yang berlaku. Kecuali aturan lama lebih menguntungkan pelaku,” terang Rahmat.

Secara prinsip, masa transisi sudah memiliki rambu. Namun masalah muncul karena belum ada petunjuk teknis dari pusat. Semua instansi pun berada di situasi serba menunggu.

“Semua masih menunggu arahan. Kita harus hati-hati, terutama untuk pelimpahan berkas di akhir tahun,” ujarnya.

Akibat tidak adanya pedoman jelas, beberapa perkara harus diprioritaskan. Mulai dari tindak pidana ringan, perkara dengan masa penahanan hampir habis, hingga kasus yang ancaman pidananya berpotensi berubah drastis di KUHP baru.

PN Bontang menargetkan seluruh perkara tersebut sudah inkrah sebelum Desember berakhir.

“Kalau tidak, bisa muncul ketimpangan. Ada kasus yang tuntutannya tujuh tahun di KUHP lama, tapi di KUHP baru hanya kena sanksi sosial. Ini jomplang sekali,” kata Rahmat.

Salah satu topik yang paling hangat dibahas adalah penyederhanaan pasal-pasal narkotika. Pasal 111 sampai 126 dalam UU Narkotika Nomor 35/2009 kini diringkas menjadi hanya dua pasal di KUHP baru: Pasal 609 dan Pasal 602.

“Perubahan besar ini menuntut penyesuaian cepat dan konsistensi penafsiran antarinstansi,” lanjut Rahmat.

Karena itu, pertemuan seperti ini dianggap krusial. Dengan terus bertemu, peluang salah langkah bisa diminimalkan. Namun Rahmat menyayangkan satu hal: tidak adanya perwakilan advokat.

“Harusnya mereka ikut. Kita bisa belajar bareng. Transisi ini kita sepakati mulai dari nol,” ujarnya.

Hitungan mundur menuju 2026 makin dekat. Namun satu hal kini semakin jelas: keberhasilan penerapan KUHP baru bukan hanya soal bunyi undang-undang, melainkan seberapa kompak para penegak hukum memahami dan menerapkannya.

Tanpa kekompakan itu, perubahan hukum yang besar bisa berubah menjadi persoalan baru di lapangan. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: Fahrul Razi
Tags: BontangUndang-Undang
ShareTweetSend
Previous Post

Mesin ADM di Bengalon Permudah Urusan Warga, Tak Perlu Lagi ke Sangatta Kutim

Next Post

Perekaman KTP-el di Kutim Hampir Tembus Target Nasional, Tinggal 0,44 Persen

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera
Bontang

Donasi Dibuka! PP Bontang Ajak Warga Bantu Korban Longsor dan Banjir Bandang di Aceh dan Sumatera

5 Desember 2025 | 13:07
Bontang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Wali Kota Neni Tekankan Inklusivitas
Bontang

Bontang Perkuat Perlindungan Perempuan dan Penyandang Disabilitas, Wali Kota Neni Tekankan Inklusivitas

4 Desember 2025 | 19:54
Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba
Bontang

Kelurahan Belimbing Bontang Resmi jadi BERSINAR, Warga Siap Lawan Narkoba

4 Desember 2025 | 19:47
Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026 Rotasi Jabatan di Polres Bontang: Kasat Samapta dan Kasat Reskrim Berganti
Bontang

Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

4 Desember 2025 | 18:37
Paparan Pornografi hingga Judi Online, Ini Data Perilaku Berisiko Remaja Bontang
Bontang

Paparan Pornografi hingga Judi Online, Ini Data Perilaku Berisiko Remaja Bontang

4 Desember 2025 | 18:30
Hampir Setengah Remaja Bontang Alami Kecemasan
Bontang

Hampir Setengah Remaja Bontang Alami Kecemasan

4 Desember 2025 | 16:34
Next Post
Perekaman KTP-el di Kutim Hampir Tembus Target Nasional, Tinggal 0,44 Persen Tak Perlu ke Kantor Capil, Warga Balikpapan Bisa Rekam e-KTP di Kecamatan Data Penduduk Dimusnahkan Setiap Hari

Perekaman KTP-el di Kutim Hampir Tembus Target Nasional, Tinggal 0,44 Persen

Pesan Wabup Kutim untuk Wartawan

Pesan Wabup Kutim untuk Wartawan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji ASN Bontang yang Bercerai Akan Dipotong Otomatis untuk Nafkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

news-0512-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8801

8802

8803

8804

8805

8806

8807

8808

8809

8810

8811

8812

8813

8814

8815

8881

8882

8883

8884

8885

8886

8887

8888

8889

8890

8891

8892

8893

8894

8895

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

8821

8822

8823

8824

8825

8826

8827

8828

8829

8830

8831

8832

8833

8834

8835

8901

8902

8903

8904

8905

8906

8907

8908

8909

8910

8911

8912

8913

8914

8915

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8841

8842

8843

8844

8845

8916

8917

8918

8919

8920

8921

8922

8923

8924

8925

8926

8927

8928

8929

8930

8971

8972

8973

8974

8975

8976

8977

8978

8979

8980

8981

8982

8983

8984

8985

9031

9032

9033

9034

9035

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8036

8037

8038

8039

8040

8846

8847

8848

8849

8850

8931

8932

8933

8934

8935

8936

8937

8938

8939

8940

8986

8987

8988

8989

8990

8991

8992

8993

8994

8995

8851

8852

8853

8854

8855

8856

8857

8858

8859

8860

8861

8862

8863

8864

8865

8866

8867

8868

8869

8870

8871

8872

8873

8874

8875

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

news-0512-mu