PRANALA.CO – Optimalisasi penggunaan peran aplikasi daring terus bertumbuh dan menciptakan peluang kerja baru bagi masyarakat Bontang, Kalimantan Timur.
Hal ini pun mendapat perhatian khusus dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bontang. Utamanya perihal ikatan kerja yang menjamin berbagai aspek terkait perlindungan ketenagakerjaan mereka.
Sebagai sektor menangani ketenagakerjaan, Disnaker cenderung khawatir kepada para pekerja jika tidak menyikapinya dengan bijak. Walaupun tak sedikit pula sudah menikmati hasilnya.
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Bontang, Suriyadi S Preston Marpaung menjelaskan, sejatinya Kementerian Tenaga Kerja sudah mempersiapkan peraturan terkait hal ini saat mensosialisasikannya. Namun, pihaknya masih belum bisa mengkategorikan jenis pekerjaan yang masuk PKWT atau PKWTT.
“Hubungan kerja seperti ini belum sepenuhnya diatur oleh undang-undang,” katanya saat diskusi bersama Kadisnaker Ahmad Aznem, Kamis (18/3/2021).
Sebut saja untuk para penggiat usaha aplikasi daring layanan ojek online (ojol). Jenis pekerjaan ini, dia bilang terus mengalami peningkatan pertumbuhan sangat baik. Tak sedikit pula keunggulan dari sektor usaha ini.
Misalnya para pekerja juga tak terbatas waktu atau tempat. Dimana saja bisa untuk mengaktifkan atau menonaktifkan media kerjanya. Di samping kemudahan lain dalam menjalankannya.
Sistem pekerjaan bebas seperti ini pihaknya masih bingung bagaimana melindungi pekerja tersebut jika nantinya terjadi hal-hal terkait aduan hubungan kerja.
“Masih digodok di kementerian karena pasti metode kerja seperti ini terus diminati,” tambahnya.
Sebagai lini usaha layanan jasa, kehadiran produsen aplikasi daring bisa menghadirkan solusi alternatif jika nantinya pekerjaran formal dengan tatap muka sangat susah diperoleh dengan lika-liku rumitnya persyaratan.
Perusahaan pun pastinya akan menimbang ulang hadirnya gagasan sektor ini. Sebab, sistem kerja seperti inipun pastinya akan lebih memudahkan mereka. Mengambil peran kinerja hanya pada momen tertentu, namun belum menjamin jenjang karir untuk memastikan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Bisa dibilang ini jenis pekerjaan baru bagi pekerja berbasis daring. Lanjut dia, kebijakan yang bisa menaungi juga masih dirancang. Sebab, bagaimanapun juga dengan tuntutan globalisasi dan industri 4.0 maka pekerjaan berbasis online akan smakin banyak.
“Siap tak siap, Disnaker pun selaku instansi pemerintahan yang membidangi ketenagakerjaan harus beradaptasi dengan konsep dunia kerja daring,” urainya kembali.
Hal ini didukung pula sosialisasi dari peraturan pelaksana UU 11 tahun 2021 yaitu PP, permenaker dan kepmenaker akan dilaksanakan setelah semua produk hukum tersebut disahkan dan diundang-undangkan.
Sehingga, bisa di pahami dan dijadikan acuan bagi perusahaan dan pekerja khususnya yang ada di Bontang. Nantinya bisa terwujud hubungan industrial yang harmonis dan kondusif dikarenakan berpegangan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[win|ADS]
Discussion about this post