pranala.co – Warga Kelurahan Api-Api, Bontang mesti merogoh kocek Rp 10 sampai 15 ribu. Uangnya digunakan untuk menjamin kebersihan sampah di lingkungan setiap RT.
Aturan pungutan itu, diutarakan Lurah Api-Api Hadha Sulistiyo. Pungutan swadaya masyarakat itu dibuat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang menarik seluruh tong sampah bahu jalan protokol.
Pungutan bakal dilakukan setiap bulan. Ditujukan untuk operasional dan gaji petugas pungut sampah. Pungutan akan dilakukan Kelompok Swadaya Masyarakat alias KSM.
“Pungutan itu sudah disepakati masyarakat, setiap bulan setorannya ditarik sama pengurus KSM,” kata Hadha, kala ditemui pranala.co, Selasa (27/8/2022).
Dia menerangkan, aturan pungutan itu bersumber pada Perda Nomor 11/2020 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 36 menyebutkan pembiayaan lembaga pengelolaan sampah, bersumber dari APBN, APBD, partisipasi masyarakat dan sumber lain yang tidak mengikat.
Acuan aturan tersebut, diyakini bila warga dibebani biaya tambahan tidak menyalahi aturan. Pungutan tersebut, kata Hadha, merupakan cara alternatif dari pihak kelurahan untuk menutupi operasional kebersihan di lingkungan RT. Mengingat anggaran dari pemerintah belum dapat mencukupi operasional petugas dari KSM.
“Acuan kami perda dan perwali, disitu menyisipkan aturan soal pungutan langsung ke warga” terang dia.
Pun bila warga tidak bersepakat dengan aturan tersebut, Hadha bilang tidak akan dipersoalkan oleh kelurahan. Namun, warga diminta secara mandiri membuang sampah ke dua TPS yang tersedia. Yakni TPS Bessai Berinta di Bontang Kuala dan TPS Rawa Indah.
“Kalau tidak mau iuran, tidak masalah. Tapi harus rutin buang sampah ke TPS yang disediakan oleh pemerintah,” jelasnya.
Hadha bilang, ketika DLH Bontang secara resmi menarik tong sampah pinggir jalan, sempat menuai polemik di masyarakat. Pasalnya, ketika kebijakan itu diturunkan banyak kelurahan yang belum membentuk KSM.
Setelah bermediasi panjang dengan DLH, tong sampah bahu jalan sempat dikembalikan. Sekira dua pekan pembentukan KSM, lalu tong tersebut ditarik kembali DLH.
“Sempat terjadi polemik di masyarakat. Karena memang kami belum siap juga saat itu. Tapi ini sudah aman. Iuran juga sudah mulai berjalan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, DLH Bontang secara bertahap melakukan sosialisasi ihwal larangan membuang sampah sembarangan. Aturan tersebut secara permanen berlaku mulai bulan lalu. Pemerintah mengubah pola pengelolaan sampah, dari sebelumnya berada di TPS biasa, kini harus langsung di buang di TPS 3R yang disiapkan pemerintah. (*)
Discussion about this post