pranala.co – Wali Kota Samarinda, Andi Harun tetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Samarinda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda Tahun 2022-2042 jadi Peraturan Daerah (Perda).
Penetapan Raperda RTRW Samarinda itu digelar di Rumah Jabatan Wali Kota Samarinda di Jalan Mayjend S. Parman Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Jumat (17/2/2023).
Hadir pada saat penetapan itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Helmi Abdullah, Kapolresta Kota Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dan pimpinan lembaga vertikal lainnya, serta pimpinan OPD, Camat dan Lurah Se-Kota Samarinda.
Proses Raperda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042 terhitung hingga hari ini telah menjalani proses selama 5 (lima) tahun. Selama lima tahun itu terbagi menjadi Proses Peninjauan Kembali RTRW yang dilaksanakan pada tahun 2018 dan dilanjutkan dari tahun 2019.
Hingga mendapatkan baru Persetujuan dapat Substansi selesai dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 13 Desember 2022. Kemudian dapat dilanjutkan proses penetapan menjadi Perda selambat lambatnya di tanggal 13 Februari 2023.
Namun kemudian Raperda ini tidak dapat ditetapkan di sidang paripurna DPRD Kota Samarinda hingga 13 Februari 2023. Sehingga Andi Harun sebagai Kepala Daerah mengacu pada regulasi yang ada mengambil alih penetapan itu. Pada masa kepemimpinan Andi Harun proses penetapan Raperda ini telah bergulir selama hampir 2 tahun.
Andi Harun menuturkan bahwa pada saat ia menjabat sebagai Wali Kota Samarinda, salah satu cita-citanya pada saat itu adalah Perda RTRW Kota Samarinda dapat disahkan pada akhir tahun 2021. Hal itu menurutnya mempercepat investasi guna meningkatkan lapangan pekerjaan dan mengurangi penduduk miskin.
“Dengan peningkatan investasi maka akan berdampak pada penciptaan lapangan pekerjaan dan penurunan angka pengangguran serta mengurangi jumlah penduduk miskin,” ucapnya
Sebab ia katakan RTRW adalah faktor yang sangat penting untuk percepatan investasi sekaligus sebagai dasar kegiatan pemanfaatan ruang, “karena RTRW memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di Samarinda,” tuturnya.
Selain itu, juga dalam rangka menunjang peranan Kota Samarinda sebagai Kota Penyangga Ibu Kota Negara. Dimana, Samarinda dalam perencanaan IKN menjadi pusat pengembangan energi terbarukan. Sehingga tujuan Penataan Ruang Kota Samarinda untuk 20 (dua puluh) tahun kedepan adalah mewujudkan Kota Samarinda sebagai Kota Tepian dengan fokus pengembangan perdagangan dan jasa dan Industri berskala regional, “dengan peningkatan kualitas lingkungan berkelanjutan yang nyaman dan berkelanjutan,” tegas Andi Harun.
Berikut poin-poin dari Perda RTRW Kota Samarinda Tahun 2022-2042:
a. Luas total Kota Samarinda adalah 71.678,36 hektare.
b. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai kawasan lindung adalah 8.756 hektare atau sebesar 12,22 persen dengan rincian pola ruang Badan Air, Kawasan Perlindungan Setempat dan Ruang Terbuka Hijau.
c. Luas Kawasan yang direncanakan sebagai Kawasan Budidaya adalah 62.921 hektare atau sebesar 87,78% dengan rincian pola ruang mayoritasnya adalah Kawasan Hortikultura 10.088 hektare, Kawasan Perumahan 37.071 hektar, Kawasan Hutan Produksi Tetap 516 hektar, Kawasan Perdagangan dan Jasa 7.484 hektare, Kawasan Transportasi untuk APT. Pranoto 1.562 hektare, Kawasan Tanaman Pangan 1.012,36 hektare dan Kawasan Peruntukkan Industri 3.768 hektare.
d. Walaupun persentase pola Ruang Lindung adalah 12,22%, akan tetapi apabila Pola Ruang Lindung ini ditambahkan luas kawasan yang direncanakan tetap sebagai area hijau, yaitu Kawasan Tanaman Pangan, Kawasan Hortikultura, dan Hutan Produksi Tetap, maka persentase area yang menjadi Lindung termasuk pemanfaatan hijau menjadi 28,42%. (*)
Discussion about this post