PRANALA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 sebesar Rp4,1 triliun dalam rapat paripurna ke-31 masa sidang III Tahun 2023, Rabu (27/12/2023).
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono menjelaskan APBD Balikpapan 2024 telah melalui proses evaluasi dari Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) dan pembahasan antara DPRD dan tim anggaran daerah.
“Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kaltim tersebut juga telah kita setujui dalam rapat paripurna ini,” ujarnya yang dikutip, Kamis (28/12/2023).
Dia menambahkan bahwa dengan dikeluarkannya lembaran daerah Nomor 7 Tahun 2023 pada 22 Desember 2023, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang APBD Tahun Anggaran 2024 telah sah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Saya hanya mengumumkan saja dan harapannya segera dibuat lembar Wali Kota untuk penjabaran pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 per 1 Januari 2024,” tuturnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Balikpapan mengalokasikan dana hibah yang signifikan untuk Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyatakan sejumlah Rp63 miliar diserahkan kepada KPUD dan Rp17 miliar kepada Bawaslu untuk mendukung penyelenggaraan pemilu 2024.
“Dana sudah tersedia dan kami mengalokasikan 100 persen dari anggaran yang dibutuhkan,” ujarnya.
Rahmad mengingatkan pentingnya penggunaan dana hibah ini secara bertanggung jawab dan transparan, serta menegaskan pentingnya menjaga netralitas KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami berharap dana ini dapat digunakan untuk menjaga kondusivitas Balikpapan dan mensukseskan Pileg serta Pilkada serentak, dengan tetap menjaga persatuan dan kesatuan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post