OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menuntut perbankan memberikan keringanan kredit bagi debitur yang terdampak Corona Virus Disease (Covid-19). Bank bahkan dapat menetapkan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi menjadi kualitas lancar.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK/03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.
Dalam peraturan itu dijelaskan, debitur yang bisa mendapat perlakuan khusus dari bank adalah yang terdampak langsung atau pun tidak langsung dari penyebaran Covid-19. Ada tujuh sektor yang jadi prioritas, yaitu pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
OJK menyontohkan, debitur dari transportasi dan pariwisata yang terkait Cina atau negara lain terdampak travel warning. Ada juga debitur yang mengalami penurunan ekspor impor, serta debitur yang proyeknya terhambat pasokan bahan baku, tenaga kerja, dan mesin.
Namun OJK memperkenankan bank menentukan self-assesment para debitur sebelum memberikan keringanan. “Harus ada kriteria debitur yang ditetapkan terkena dampak Covid-19,” tulis POJK yang dikutip, Selasa (24/3/2020).
Adapun keringanan yang bisa diberikan bank kepada debitur terdampak Covid-19 antara lain penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, dan pengurangan tunggakan pokok.
Selain itu ada pula dalam bentuk pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit, hingga konversi kredit jadi penyertaan modal sementara.
“Bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sepanjang debitur terdampak Covid-19. Pemberian perlakuan khusus tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan,” tambah OJK.
OJK menambahkan, pelaksanaan teknis eksekusi ketentuan restrukturisasi untuk kredit UMKM termasuk kredit kepada pekerja berpenghasilan harian, pekerja informal, ojek online, nelayan dan lain sebagainya akan dilakukan sesuai dengan assesment oleh bank dan perusahaan pembiayaan.
“Restrukturisasi ini perlu dilakukan dengan penuh tanggungjawab, memperhatikan prinsip kehati-hatian dan mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan restrukturisasi kredit/pembiayaan (moral hazard),” imbuh OJK.
OJK juga menegaskan, dalam kondisi tersebut, bank dapat menetapkan kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi menjadi kualitas lancar dan pada saat pelaporan akhir Maret 2020 dilaporkan lancar.
Pengamat pasar modal John D. Rachmat pernah menyampaikan, sektor perbankan jadi salah satu yang terdampak tidak langsung dari pandemi Covid-19. Mau tidak mau, bank harus melakukan restrukturisasi pinjaman jika sektor yang dibiayai melempem.
“Akibatnya, pendapatan bunga bank akan turun drastis. Belum lagi kalau harus menyediakan provisi (dana pencadangan),” ungkap John kepada Lokadata.id, pekan lalu.
Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication PT Bank Central Asia Tbk. (BCA), Hera F Haryn, mengatakan BCA terus memonitor kualitas aset, posisi likuiditas, dan pengelolaan risiko.
“BCA memiliki pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit,” katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Bank Mandiri Tbk. Rully Setiawan menyampaikan, pihaknya terus mencermati perkembangan perekonomian, “Sambil terus berkomunikasi dengan para debitur untuk menanyakan kondisi dan kemampuan bayar mereka,” ungkap Rully. ***
Discussion about this post