pranala.co – Tiga pejudi online berinisial (TB), (KI), dan (BN) diamankan Tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) di kawasan Dayung warung Kopo Mbah Di Kelurahan Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta Utara, Jumat (19/8/2022) sekira pukul 22.15 Wita.
Kasat Reskrim Polres Kutim IPTU I Made Jata Wiranegara, mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima informasi dari warga. “Jadi para tersangka ini melakukan judi jenis togel online dan masyarakat sekitar bahwa di lokasi tersebut telah terjadi transaksi judi togel online,” ungkapnya, Sabtu (20/8/2022).
Dari laporan tersebut, Polres Kutai Timur pun langsung bergerak ke lokasi. Benar saja, sesampainya di sebuah Warung di TKP tampak beberapa orang tengah melakukan transaksi. Terbukti juga dari pemeriksaan polisi terhadap ponsel milik salah satu yang pelaku terdapat akun togel online beserta transaksinya saat itu.
“Ketiganya kami amankan beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar dua ratus dua puluh lima ribu rupiah,” terangnya.
Sementara itu Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Kutim untuk menjauhi praktik perjudian.
Ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi judi online agar segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Diimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres,” pungkasnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang tindak perjudian di Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post