TIM penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menyita tiga mobil mewah saat menggeledah rumah tersangka IR di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).
IR merupakan eks Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRG) diduga terlibat kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 50 miliar. Dana tersebut merupakan pembagian hasil pengelolan minyak dan gas (Migas) di Blok Mahakam, Kutai Kertanegara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim M Abdul Farid mengatakan, tiga mobil mewah yang disita yakni Mercy Nopol B 168 HBT, BMW Nopol B 8819 RFP dan Honda CRV Nopol B 605 RFS.
“Tiga unit kendaraan ini diduga pembeliannya berasal dari uang tindak pidana korupsi,” ungkap Farid.
Mobil-mobil mewah itu telah diamankan dan dititipkan di Jakarta oleh tim penyidik. Selain kendaraan mewah, tim juga mengamankan barang bukti lain. Dokumentasi penggeledahan juga memperlihatkan sebuah brankas terbuka tak berisi turut dilacak penyidik
“Ruangan yang digeledah adalah seluruh bagian isi rumah yang dianggap ada tersimpan barang bukti maupun alat bukti yang dianggap mendukung dalam pembuktian perbuatan pidana tersangka IR,” terang Farid.
Penggeledahan itu, kata Farid, berdasarkan surat perintah penggeledahan Kejati Kaltim dan surat izin geledah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
“Ketua RT dan sekuriti setempat turut menyaksikan pengeledahan rumah tersangka,” terang dia. ‘
Tambahan informaai, IR terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi yakni pengelolaan dana Rp 70 miliar yang diterima perusda dari bagi hasil Blok Mahakam tahun 2018-2020.
Total dana itu, Rp 50 miliar di antaranya, direncanakan IR untuk bangun tangki timbun di tiga titik yakni di Samboja, Balikpapan dan Cirebon.
Dana tersebut, kemudian dialirkan ke PT Petro TNC Internasional sebagai pelaksana kegiatan, yang belakangan diketahui 80 saham perusahaan adalah milik tersangka IR dan 20 persen milik anaknya.
“Kegiatan fisik proyek itu juga ternyata tidak ada,” ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Kaltim, Prihatin.
Saat ini tim penyidik masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Total pasti kerugian negara masih dalam penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sejak sepekan lalu, tersangka sudah ditahan dan dititipkan di tahanan Mapolresta Samarinda, sejak Kamis (18/2/2021). IR dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
[KO]
Discussion about this post