Pranala.co, BONTANG – Penanganan perkara korupsi di Kota Bontang belum usai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan, dua perkara dugaan korupsi yang belum rampung sepanjang 2025 tetap menjadi prioritas utama pada 2026.
Komitmen itu ditegaskan di tengah upaya penegakan hukum yang terus berjalan. Meski prosesnya memakan waktu, kejaksaan memastikan tidak ada perkara yang dihentikan di tengah jalan.
Sepanjang 2025, Kejari Bontang menangani sedikitnya tiga perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya masih dalam tahap penyidikan. Satu perkara lainnya telah memasuki tahap persidangan hingga upaya hukum lanjutan.
Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah perkara pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang tahun 2012. Perkara ini dipecah menjadi tiga berkas, dengan total lima orang terdakwa.
Satu berkas perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dua terdakwa dinyatakan bersalah. Satu berkas lainnya masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sementara satu terdakwa lain masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.
Selain Labkesda, Kejari Bontang juga masih mendalami dua dugaan korupsi lain. Pertama, dugaan mark-up pembangunan Tugu Selamat Datang Kota Bontang. Kedua, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Dinas Perhubungan Bontang. Untuk perkara Dishub, kerugian negara ditaksir mencapai sekira Rp2,2 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian ekstra.
“Pidana khusus tidak bisa disamakan dengan pidana umum. Semua unsur dan alat bukti harus benar-benar kuat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujar Pilipus, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci agar perkara tidak gugur di tengah proses. Kejaksaan, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa, tetapi juga tidak akan berhenti.
Dalam perkara Labkesda, dua terdakwa yang perkaranya telah inkracht adalah Noorhayati NS dan Dimas Saputro. Pada putusan tingkat pertama, keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.
Namun, jaksa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Samarinda memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut kini tinggal menunggu eksekusi.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal, masih menempuh upaya kasasi. Vonis mereka juga diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat banding.
“Kami sudah menyiapkan kontra memori kasasi. Ini bentuk komitmen kami untuk menuntaskan perkara,” kata Pilipus.
Satu terdakwa lain, Satriansyah, masih menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan pada Kamis (15/1/2026). Satriansyah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025 dan diduga berperan dalam penyediaan lahan proyek Labkesda.
Kasus Labkesda sendiri bermula dari pengadaan lahan seluas 2.646 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Bontang, pada November 2012. Saat itu, harga pembebasan lahan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi.
Namun, pemilik lahan hanya menerima sekitar Rp1 juta per meter persegi. Selisih harga tersebut memicu kerugian negara hingga Rp3,77 miliar. Masalah tidak berhenti di situ. Pengadaan lahan dilakukan tanpa panitia resmi. Lahan yang dibebaskan juga belum bersertifikat dan diketahui dimiliki oleh beberapa orang.
Dalam upaya pemulihan kerugian negara, kejaksaan telah menyita aset milik Noorhayati. Aset tersebut berupa sebuah rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari. Penyitaan dilakukan pada November 2025, dengan nilai taksiran sekira Rp300 juta. Kejari Bontang menegaskan, seluruh perkara korupsi yang ditangani akan diselesaikan hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan.
“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Pilipus. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















