• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Februari 5, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Tiga Kasus Korupsi Ditangani Kejari Bontang, Dua Masih Disidik hingga 2026

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Januari 2026 | 21:21
Reading Time: 2 mins read
0
Tiga Kasus Korupsi Ditangani Kejari Bontang, Dua Masih Disidik hingga 2026

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BONTANG – Penanganan perkara korupsi di Kota Bontang belum usai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bontang memastikan, dua perkara dugaan korupsi yang belum rampung sepanjang 2025 tetap menjadi prioritas utama pada 2026.

Komitmen itu ditegaskan di tengah upaya penegakan hukum yang terus berjalan. Meski prosesnya memakan waktu, kejaksaan memastikan tidak ada perkara yang dihentikan di tengah jalan.

PILIHAN REDAKSI

Dua ASN Dishub Bontang Diberhentikan Sementara usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek

Dua ASN Dishub Bontang Diberhentikan Sementara usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Bimtek

4 Februari 2026 | 18:48
Buntut Kasus Korupsi Bimtek Dishub, Pemkot Bontang Batasi Perjalanan Dinas Tren Positif Perlindungan Perempuan di Bontang, Dari 117 Kasus Turun jadi 47

Buntut Kasus Korupsi Bimtek Dishub, Pemkot Bontang Batasi Perjalanan Dinas

30 Januari 2026 | 13:21

Sepanjang 2025, Kejari Bontang menangani sedikitnya tiga perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya masih dalam tahap penyidikan. Satu perkara lainnya telah memasuki tahap persidangan hingga upaya hukum lanjutan.

Kasus yang paling menyita perhatian publik adalah perkara pembebasan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Bontang tahun 2012. Perkara ini dipecah menjadi tiga berkas, dengan total lima orang terdakwa.

Satu berkas perkara telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dua terdakwa dinyatakan bersalah. Satu berkas lainnya masih berproses di tingkat kasasi Mahkamah Agung. Sementara satu terdakwa lain masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Selain Labkesda, Kejari Bontang juga masih mendalami dua dugaan korupsi lain. Pertama, dugaan mark-up pembangunan Tugu Selamat Datang Kota Bontang. Kedua, dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas di Dinas Perhubungan Bontang. Untuk perkara Dishub, kerugian negara ditaksir mencapai sekira Rp2,2 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bontang, Pilipus Siahaan, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan tetap berjalan. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perkara korupsi membutuhkan kehati-hatian ekstra.

“Pidana khusus tidak bisa disamakan dengan pidana umum. Semua unsur dan alat bukti harus benar-benar kuat agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari,” ujar Pilipus, Selasa (13/1/2026).

Menurutnya, kehati-hatian menjadi kunci agar perkara tidak gugur di tengah proses. Kejaksaan, kata dia, tidak ingin tergesa-gesa, tetapi juga tidak akan berhenti.

Dalam perkara Labkesda, dua terdakwa yang perkaranya telah inkracht adalah Noorhayati NS dan Dimas Saputro. Pada putusan tingkat pertama, keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Samarinda.

Namun, jaksa mengajukan banding. Hasilnya, Pengadilan Tinggi Samarinda memperberat hukuman menjadi lima tahun penjara. Keduanya juga dijatuhi denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan tersebut kini tinggal menunggu eksekusi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, Sayid Husein Assegaf dan Sayid M Rizal, masih menempuh upaya kasasi. Vonis mereka juga diperberat menjadi lima tahun penjara di tingkat banding.

“Kami sudah menyiapkan kontra memori kasasi. Ini bentuk komitmen kami untuk menuntaskan perkara,” kata Pilipus.

Satu terdakwa lain, Satriansyah, masih menjalani proses persidangan. Ia dijadwalkan menghadapi pembacaan tuntutan pada Kamis (15/1/2026). Satriansyah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2025 dan diduga berperan dalam penyediaan lahan proyek Labkesda.

Kasus Labkesda sendiri bermula dari pengadaan lahan seluas 2.646 meter persegi di Jalan DI Panjaitan, Bontang, pada November 2012. Saat itu, harga pembebasan lahan ditetapkan sebesar Rp1,5 juta per meter persegi.

Namun, pemilik lahan hanya menerima sekitar Rp1 juta per meter persegi. Selisih harga tersebut memicu kerugian negara hingga Rp3,77 miliar. Masalah tidak berhenti di situ. Pengadaan lahan dilakukan tanpa panitia resmi. Lahan yang dibebaskan juga belum bersertifikat dan diketahui dimiliki oleh beberapa orang.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara, kejaksaan telah menyita aset milik Noorhayati. Aset tersebut berupa sebuah rumah di Perum Korpri, Bontang Lestari. Penyitaan dilakukan pada November 2025, dengan nilai taksiran sekira Rp300 juta. Kejari Bontang menegaskan, seluruh perkara korupsi yang ditangani akan diselesaikan hingga tuntas. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan.

“Setiap rupiah uang negara harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Pilipus. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami 

Tags: Kejari BontangKorupsi
Previous Post

Tersangka Kasus Kuota Haji 2024, Harta Mantan Menag Gus Yaqut Rp 13,7 Miliar

Next Post

Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai saat Kunjungan Presiden, Pemprov Kaltim Sampaikan Permohonan Maaf

BACA JUGA

Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

5 Februari 2026 | 08:33
Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

5 Februari 2026 | 08:27
Lubang Tambang di Kaltim Tak Masuk AMDAL Wajib Ditutup! Sawit dan Tambang Picu Konflik Agraria, Kaltim Masuk Peringkat Enam Nasional Terkuak! Begini Celah Tambang Ilegal Bermunculan di Kaltim sebelum Era OSS Dugaan Tambang Ilegal di KRUS Samarinda, Polda Kaltim Bergerak

Lubang Tambang di Kaltim Tak Masuk AMDAL Wajib Ditutup!

5 Februari 2026 | 08:10
Bertahan di Liga 3, Persikutim United Dihantui Isu Dugaan Pengaturan Skor

Bertahan di Liga 3, Persikutim United Dihantui Isu Dugaan Pengaturan Skor

4 Februari 2026 | 23:29
Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya

4 Februari 2026 | 23:21
Sambut HUT Ke-80 Persit KCK, Kodim 0908 Bontang Gelar Donor Darah

Sambut HUT Ke-80 Persit KCK, Kodim 0908/Bontang Gelar Donor Darah

4 Februari 2026 | 18:57
Next Post
Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai saat Kunjungan Presiden, Pemprov Kaltim Sampaikan Permohonan Maaf

Polemik Posisi Duduk Sultan Kutai saat Kunjungan Presiden, Pemprov Kaltim Sampaikan Permohonan Maaf

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

1.330 Warga Bontang Terima Rp300 Ribu per Bulan, Disalurkan lewat Bank

30 Januari 2026 | 14:18
Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

Upah Buruh Vendor Semen Tonasa Disoal, DPRD Pangkep Minta Dialog Terbuka

1 Februari 2026 | 20:37
30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

30 Contoh Kata-Kata Pamit dari Grup Kerja yang Sopan dan Profesional

31 Mei 2025 | 08:50
Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

Jadwal Kapal PELNI Februari 2026, Ini Rute Keberangkatan dari Bontang

28 Januari 2026 | 20:03
Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

Mobil Boks Hantam Tiang Lampu di Jalan Cipto Mangunkusumo Bontang, Sopir dan Kernet Dilarikan ke Rumah Sakit

1 Februari 2026 | 15:42

Terbaru

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

Musim Hujan dan Ramadan Berpotensi Picu Inflas di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:52
Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

Ramp Check Ops Keselamatan Mahakam 2026, Polda Kaltim Temukan Bus Tak Layak Operasi di Balikpapan

5 Februari 2026 | 08:42
Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

Didominasi Generasi Z, Ratusan CPNS Bontang Didorong jadi ASN Digital dan Humanis

5 Februari 2026 | 08:33
Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

Bontang jadi Contoh Daerah Berbasis Riset, Fakultas Teknik UGM Beri Penghargaan

5 Februari 2026 | 08:27

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved