Pranala.co, SAMARINDA — Polisi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tambang ilegal di kawasan hutan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda. Tersangka berinisial R, diduga kuat sebagai otak sekaligus pemodal utama aktivitas tambang di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) tersebut.
Kabar penetapan ini disampaikan langsung Wadirreskrimsus Polda Kaltim, AKBP Melki Bharata, dalam rapat gabungan bersama DPRD Kalimantan Timur di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).
Tersangka R ditangkap pada 4 Juli 2025. Saat ini, ia ditahan di Rutan Polda Kaltim, Balikpapan, untuk menjalani proses hukum lanjutan.
“R ini adalah pemodal sekaligus pengambil inisiatif penambangan di kawasan hutan Unmul. Tapi kami belum bisa buka terlalu banyak karena masih dalam pengembangan,” ujar AKBP Melki.
Dugaan keterlibatan pihak lain juga makin menguat. Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menyebut ada lima unit alat berat ekskavator yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. Namun, baru satu unit yang berhasil dilacak.
Penyidik Gakkum, Purwanto, mengungkap bahwa salah satu alat berat dibeli atas nama SU—yang ternyata merupakan suami dari seorang direktur perusahaan, sementara penanggung jawab operasional (PIC) adalah adik sang direktur.
“Jadi, struktur perusahaan ini seperti perusahaan keluarga,” beber Purwanto.
DPRD: Tangkap Semua yang Terlibat
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, mendorong agar Polda memperluas penyelidikan. Ia meminta agar temuan Gakkum KLHK tidak diabaikan.
“Ada lima orang saksi kunci yang berpotensi jadi tersangka. Itu harus masuk database Polda untuk pengembangan lebih lanjut,” tegas Darlis.
Ia juga memahami jika Gakkum belum menetapkan tersangka. Menurutnya, Polda punya sumber daya dan wewenang lebih lengkap dalam menangani kasus tambang mineral dan batu bara, sementara Gakkum lebih fokus ke aspek kehutanan dan lingkungan.
Kasus tambang ilegal ini mencuat pada April 2025. Saat itu, sekelompok mahasiswa Unmul yang sedang melakukan pengamatan malam di kawasan KHDTK menemukan kejanggalan: lebih dari 3 hektare hutan telah dirambah.
Padahal, kawasan ini merupakan hutan kota terbesar di Indonesia, dengan luas lebih dari 60.000 hektare, yang diperuntukkan khusus untuk pendidikan dan riset kehutanan.
Polda Kaltim memastikan penyelidikan masih terus berlanjut. Tak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain, terutama dari pihak-pihak yang terlibat dalam distribusi alat berat dan perizinan fiktif.


















