Samarinda, PRANALA.CO – Apa jadinya ketika impian memiliki rumah justru berujung pada kehilangan ratusan juta rupiah? Itulah yang dialami seorang warga Samarinda, Kaltim berinisial Y. Dia menjadi korban dugaan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah yang diduga melibatkan oknum perantara.
Peristiwa ini bermula pada 25 Agustus 2022 silam, ketika Y menemukan sebuah iklan rumah dijual di media sosial. Lokasinya berada di Perum GTS Cluster Derawan, Blok A7 No.3, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir. Tertarik, Y pun mengunjungi lokasi dan bertemu dengan seseorang bernama ES.
Kepada Y, ES mengaku sebagai pihak yang diberi kuasa pemilik rumah yang tinggal di Pulau Jawa. Terjalin komunikasi, tercapai kesepakatan harga rumah senilai Rp440 juta.
Y lalu melakukan pembayaran bertahap: Rp220 juta pada Agustus 2022 dan Rp170 juta pada Oktober 2022. Sisanya, Rp50 juta, akan dilunasi setelah sertifikat atas nama Y diterbitkan.
Namun janji tinggal janji. Sertifikat yang dijanjikan tak kunjung datang. Kecurigaan Y memuncak pada 24 Agustus 2023. Ia mengetahui bahwa ES baru menyerahkan uang sebesar Rp220 juta ke pemilik rumah yang sah. Sementara sisa pembayaran sebesar Rp170 juta tidak pernah disetorkan.
Saat ditegur, ES berdalih akan mencicil kekurangan dana tersebut. Namun hingga akhir 2024, hanya Rp10 juta yang dibayarkan. Upaya mediasi pun dilakukan. Pada Januari 2025, Y dan ES membuat kesepakatan baru. Tapi lagi-lagi, janji tinggal janji.
Merasa dirugikan dan tak melihat itikad baik, Y akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum. Laporan resmi dilayangkan ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas, membenarkan adanya laporan tersebut. “Benar, kami menerima laporan dugaan tindak pidana penggelapan yang dialami oleh saudara Y. Kasus ini sudah dalam penanganan Unit Reskrim,” ujar Rizky Tovas.
Pihak kepolisian menyebut, modus yang digunakan pelaku cukup umum terjadi dalam transaksi properti. Yakni mengaku sebagai perantara sah dan menahan sebagian dana pembayaran tanpa sepengetahuan pemilik rumah yang asli.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan melakukan verifikasi menyeluruh sebelum membeli properti, terutama jika melalui pihak ketiga. Pastikan status kepemilikan dan legalitas transaksi agar tidak terjebak pada praktik penipuan serupa.
“Selalu cek sertifikat tanah, identitas penjual, dan sebaiknya transaksi dilakukan di hadapan notaris atau pejabat berwenang,” tambah Rizky. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















