Pelaku merasa tersinggung. Akhirnya diambillah pisau di sampingnya lalu menusuk dada korban.
pranala.co – YS (38) kini harus mendekam di balik jeruji akibat aksinya menikam rekannya saat kegiatan gotong-royong pembuatan Kapela di Jalan Soekarno-Hatta Kilometer 10, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Minggu (15/5/2022).
Kapolresta Balikpapan, Komisaris Besar Polisi Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, pelaku melakukan aksi nekatnya karena tersinggung dengan korban berinisial MR yang kerap menyuruhnya melakukan pekerjaan.
Pelaku merasa tersinggung. Akhirnya diambillah pisau di sampingnya lalu menusuk dada korban.
Melihat korban sudah tak bernyawa, pelaku YS kemudian lari meninggalkan lokasi kejadian menuju Kilometer 15. YS berusaha kabur dengan kendaraan melintas di jalan.
Sebelumnya pelaku juga sempat mengancam salah satu petugas kebersihan jalan yang saat itu sedang bertugas, diancam dengan pisau itu, korban bergeming dan terluka, inisial S.
Sementara alasan korban S diserang pelaku karena menolak permintaan pelaku yang meminta diantarkan ke kantor polisi.
Namun sebelum berusaha kabur, rupanya di tempat kejadian pelaku sempat melukai dua orang. Satu korban meninggal, dan satu lagi korban lainnya berinisial AW terluka saat berusaha menahan pelaku agar tidak kabur.
“Pelaku ini juga ingin menikam korban AW dibagian dada, namun berhasil ditangkis korban dengan tangan kiri, sehingga korban menderita luka di pergelangan tangan kirinya,” terang Komisaris Besar Polisi Pol V Thirdy Hadmiarso saat konferensi pers, Selasa (17/5/2022).
Selain tangan, korban AW juga terluka di bagian punggung kiri saat mencoba menghindari hujaman pisau dari pelaku yang sempat diarahkan ke badannya.
Usai kejadian itu, pelaku pun berhasil diamankan oleh unit Opsnal Polsek Balikpapan Utara. Dari hasil pemeriksaan polisi terhadap pelaku, Thirdy menyebut bahwa pelaku dalam keadaan emosi.
“Bukan (pembunuhan berencana),” ucapnya.
Pelaku juga melakukannya secara sadar. Atas perbuatannya, YS pun dijerat dengan pasal 351, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. (dw/id)
Discussion about this post