pranala.co – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 13 orang saksi untuk mengusut dugaan aliran uang suap yang diterima Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif, Abdul Gafur Mas’ud. Satu di antara saksi yang diperiksa ialah Humas PT Waru Kaltim Plantation, Luqman Hakim Fajar.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk tersangka AGM [Abdul Gafur Mas’ud] yang berasal dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab PPU,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Jumat (11/2) malam.
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menyampaikan nominal uang yang diberikan setiap kontraktor kepada Abdul Gafur berbeda-beda.
Sementara itu, 12 saksi lainnya yang diperiksa ialah Staf Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah PPU, Herry Nurdiansyah; Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten PPU, Muhajir; Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten PPU, Safwana; Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten PPU, Machmud Syamsu Hadi.
Lalu, Direktur PT Borneo Putra Mandiri, Fitri Astuti; pegawai PT Borneo Putra Mandiri, Hajrin Zainudin; karyawan CV Karya Puncak Harapan, Awal; Karyawan CV Restu Mutiara Mandiri, Sultan.
Kemudian karyawan CV Syalsabila Mitra Sejahtera, Jaya; Karyawan CV Tahrea Karya Utama, Yitno; karyawan CV Pesona Bukit Berkah, Haerul; dan Sekretaris Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan, Syamsudin alias Aco. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (10/2) di Mako Brimob Kalimantan Timur.
“Khusus untuk saksi Syamsudin alias Aco pemeriksaan dilakukan di Lapas karena saat ini masih menjalani pidana,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Abdul Gafur dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis, ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara itu, Plt. Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara, Muliadi, ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur.
Kemudian Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Jusman, ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Dan satu tersangka pemberi suap, Achmad Zuhdi alias Yudi, ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. [red]
Discussion about this post