Terduga Pengedar Sabu Diamankan di Berbas Pantai Bontang, 4,47 Gram Narkoba Disita

Suriadi Said
30 Jun 2024 21:13
1 menit membaca

BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil menggulung jaringan peredaran narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial J (48) di Wisma Janda Lepas, Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.

Tersangka diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,47 gram. Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Rihard Nixon Lumban Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan berawal dari informasi diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Rumah tersangka sering dilaporkan sebagai tempat transaksi narkotika, sehingga tim kami melakukan pengintaian sebelum akhirnya melakukan penangkapan,” kata AKP Rihard Nixon Lumban Toruan.

Operasi dilakukan pada pukul 15.30 Wita. Pihak kepolisian mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang signifikan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal warna putih, satu kotak rokok merek konser, satu kotak lem korea, satu lembar tisu, satu sedotan, dan satu pipet kaca yang semuanya diakui sebagai milik tersangka.

“Tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *