PRANALA.CO, Samarinda — Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam operasi yang dilakukan Minggu (17/11/2024) dini hari.
Operasi tersebut mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika sesuai Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggerebekan berlangsung di Jalan Bung Tomo, Samarinda, tepatnya di pinggir jalan yang sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Setelah melakukan observasi cermat, tim Sat Reskoba menangkap seorang perempuan yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika. Pelaku, yang berinisial NNAK alias N, diketahui membawa narkotika jenis pil ekstasi.
Penangkapan terjadi sekira pukul 00.10 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa: 1 buah amplop bermerek “Hampers” yang berisi 1 plastik klip; 5 butir pil ekstasi berwarna cokelat dengan berat bersih 1,26 gram; 1 unit kendaraan roda dua (R2) merek Honda Scoopy.; 1 unit telepon genggam merek Oppo berwarna biru.
“Barang bukti utama berupa pil ekstasi ditemukan tersimpan di dashboard kendaraan roda dua yang dikendarai pelaku,” jelas Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli.
Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Markas Komando Polresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi langkah tegas Polresta Samarinda dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Polresta Samarinda terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga masyarakat dari ancaman narkotika. Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.
“Kami akan terus intensifkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Samarinda,” ujar Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Ary Fadli. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post