PRANALA.CO – Pengadilan Negeri Bontang telah menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Mahfud. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Melakukan tindak pidana menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah alias pengetap BBM subsidi.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidartha menerangkan terdakwa divonis penjara empat bulan. Selain itu, terdakwa juga harus membayar denda senilai Rp 1 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” terangnya.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Adapun barang bukti berupa satu unit dump truk, satu buah STNK, dua buah Fuel Card, dan dua buah bar code Pertamina dikembalikan kepada yang berhak.
“Dua lembar resi pembayaran pembelian solar sebesar Rp 544.000 per lembar, tetap dalam berkas perkara,” sebutnya.
Sebelumnya terdakwa ini diringkus Satreskrim Polres Bontang pada 14 November 2023 lalu. Terdajwa yang merupakan pengetap BBM jenis solar di SPBU Kopkar PKT ini harus menyogok operator. Nominalnya Rp 100 ribu untuk tiap pengisian. (*)
Discussion about this post