JAKSA Penuntut Umum telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa dugaan pemerkosaan berinisial MR, Rabu (2/8/2023). Kepada majelis hakim, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 14 tahun.
JPU Edgar Hubert Deardo menerangkan terdakwa Pemerkosaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yakni dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang tersebut dalam dakwaan alternatif penuntut umum,” terangnya.
Durasi itu dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara. Serta memerintahkan majelis hakim supaya terdakwa tetap ditahan. Selain itu, JPU juga meminta terdakwa membayar denda senilai 15 juta rupiah.
“Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” sebutnya.
Sidang akan kembali digelar pada 16 Agustus mendatang. Dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim. Sebelumnya terdakwa yang berusia 20 tahun ini dibekuk Satreskrim Polres Bontang pada 26 April lalu di kediamannya.
Diketahui terdakwa yang merupakan warga Kecamatan Bontang Selatan ini menjalin hubungan asmara dengan korban. Keduanya bahkan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah terdakwa.
“Dari pengakuan korban, dia dipaksa, diancam juga disebarkan aibnya kalau sampai tersangka diputusin,” ungkap Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.
Persetubuhan itu tak hanya dilakukan sekali, tapi hingga 10 kali. Bahkan saat ini korban hamil 3 bulan. “Orangtua korban yang melaporkan tersangka ke Polres,” tandasnya. (*)
Discussion about this post