pranala.co – Operasi Anti Narkotika (Antik) Mahakam 2022 Polres Bontang berhasil menjaring dua pengedar sabu narkoba Senin (24/10/2022) Jam 23.00. WITA. Kedua tersangka berinisial DI (27) dan DR (38) diketahui merupakan pasangan kekasih.
Keduanya ditangkap di Jalan Manunggal Desa Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Saat akan ditangkap, mereka tepergok berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu di jalan.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata JS Manggala mengungkapkan jika penangkapan pasangan kekasih itu dilakukan atas laporan masyarakat yang resah dengan adanya transaksi barang haram narkoba di wilayah Tanjung Limau.
Keduanya ditangkap anggota Reskrim Polsek Muara Badak usai membeli sabu. Pada saat ditangkap, DI sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang 1 paket sabu. Beruntung petugas jeli dan menemukan sabu yang dibuang di jalan.
“Rencananya sabunya itu akan kembali dijual kepada pelanggannya,” jelas Kapolsek Muara Badak Iptu Yoshimata Selasa (25/10/2022).
Selain menyita 1 paket sabu, penyidik juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor , 1 buah ponsel dan uang tunai Rp52.000. Kedua tersangka telah ditahan Polsek Muara Badak.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post