PRANALA.CO, Balikpapan – Kabar baik bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang sedang mengikuti proses pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka dipastikan tetap bekerja dan menerima alokasi gaji hingga proses pengangkatan selesai.
Kabar tersebut disampaikan Ketua Umum Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi), Sri Wahyuni, saat menutup Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Forsesdasi Tahun 2024 di Balikpapan, Kamis (12/12/2024).
Menurut Sri Wahyuni, tenaga non-ASN memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK karena pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga kerja tersebut pada tahun ini. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan menjamin pendanaan untuk tenaga non-ASN melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Salah satu arahan dari Kemendagri adalah terkait belanja alokasi gaji tenaga tidak tetap daerah (T3D) melalui belanja jasa pihak ketiga. Jadi, selama proses pengangkatan PPPK berlangsung, tenaga non-ASN tetap bekerja dan mendapatkan gaji,” ujar Sri Wahyuni, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kaltim.
Ia berharap kabar ini dapat menjadi penyemangat bagi tenaga non-ASN di seluruh daerah. “Mudah-mudahan ini menjadi angin segar dan dapat memotivasi tenaga non-ASN untuk terus bekerja dengan baik,” tambahnya.
Kesimpulan ini menjadi salah satu dari enam poin utama hasil Rakernas Forsesdasi yang digelar di Balikpapan pada 11–12 Desember 2024. Berdasarkan Keputusan Dewan Pengurus Pusat Forsesdasi Nomor 018/DPP-FORSESDASI/2024, berikut poin-poin hasil rumusan:
- Penguatan RPP Manajemen ASN
Forsesdasi akan memberikan penguatan kepada Kementerian PANRB terkait substansi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN. - Manajemen Talenta Berbasis Sistem Merit
Pemerintah daerah diwajibkan membangun dan memperkuat manajemen talenta berbasis sistem merit melalui kerja sama dengan Pusat Penilaian Kompetensi (Puspenkom) BKN. - Pendaftaran Seleksi PPPK Periode Kedua
Pemerintah daerah diminta memastikan tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mengikuti pendaftaran seleksi calon PPPK periode kedua sebelum 31 Desember 2024. - Alokasi Gaji Non-ASN
Pemerintah daerah diharapkan mendapatkan surat edaran dari Menpan-RB untuk mengalokasikan gaji bagi tenaga non-ASN hingga proses pengangkatan selesai. - Sumber Pendanaan Gaji PPPK dari APBN
Forsesdasi akan mengajukan audiensi dengan Kementerian Keuangan terkait sumber pendanaan penggajian PPPK dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). - Koordinasi Penempatan PPPK Guru dan Tenaga Kesehatan
Forsesdasi akan menyampaikan surat kepada Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan untuk memastikan penempatan PPPK sesuai kebutuhan daerah.
Rumusan tersebut ditandatangani oleh Sri Wahyuni sebagai Ketua Umum Forsesdasi di Balikpapan pada 12 Desember 2024. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post