PRANALA.CO, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan malam takbiran Idulfitri dan Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi. Dalam aturan tersebut, Pemkot menegaskan larangan takbiran keliling menggunakan kendaraan bermotor demi menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 451/0129/011.04, takbiran merupakan bentuk ungkapan kegembiraan dan rasa syukur umat Muslim atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Namun, penggunaan kendaraan bermotor dalam konvoi takbiran dinilai berisiko menimbulkan gangguan lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Samarinda, Andi Harun, disebutkan beberapa ketentuan yang harus dipatuhi masyarakat dalam pelaksanaan takbiran:
- Takbiran dianjurkan untuk dilakukan di masjid, musala, langgar, atau surau.
- Takbiran keliling hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar kampung tempat tinggal dengan berjalan kaki, tanpa menggunakan kendaraan bermotor.
- Peserta takbiran keliling diperbolehkan membawa beduk dan alat seni lainnya selama tetap berjalan kaki.
- Penggunaan petasan atau kembang api saat takbiran keliling dilarang demi menjaga ketertiban dan keamanan.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan ini demi menjaga ketertiban dan keamanan selama malam takbiran. Ia berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan guna menciptakan suasana perayaan yang kondusif.
“Kami mengimbau seluruh warga agar mengikuti aturan ini demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama. Mari rayakan malam takbiran dengan penuh kegembiraan tanpa mengganggu ketertiban umum,” ujar Andi Harun. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post