pranala.co – Pemkot Bontang batal memberikan kupon BBM kepada sopir ojek online alias ojol. Pasalnya, angkutan umum itu tidak memiliki payung hukum alias perda khusus kendaraan pelat kuning.
Kepada pranala.co, Kasi Angkutan Darat Dishub Bontang Welly Sakius mengatakan arah kebijakan subsidi pemerintah hanya kepada sopir mobil angkutan kota alias angkot dan bus dalam kota. Syarat pemberian bantuan itu, mengacu pada Perda Bontang Nomor 7/2020 tentang Penyelengaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemarin, saat soft launching MPP di lantai 4 pasar Taman Rawa Indah, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi bersama Wali Kota dan Wawali Bontang membagikan kupon BBM gratis kepada perwakilan sopir angkot.
“Jadi khusus ojol itu tidak dapat mas, karena kendaraannya kepemilikan pribadi. Tidak ada juga dalam perda,” kata dia.
Atas dasar situasi itu, pihaknya tidak ingin ambil risiko. Sebab, setiap penggunaan anggaran subsidi, harus didasari payung hukum berupa perda maupun perwali.
Hanya saja, dia bilang terdapat kemungkinan ojol mendapatkan bantuan bila pemerintah sudah menerbitkan aturan yang ia maksud. “Kalau sudah ada payung hukumnya, maka wajib kami berikan bantuan,” tegas dia.
Dikonfirmasi terkait itu, Ketua DPC Garda Kaltim wilayah Bontang Muhammad Ayyub, menyatakan akan meminta audiensi dengan Pemkot Bontang. Demi menagih janji, saat mereka (ojol Bontang) aksi di kantor Pemkot dan DPRD Bontang, pekan lalu.
“Kami minta audiensi saja nanti, tidak aksi lagi,” kata Ayub.
Namun pihaknya tetap berterima kasih kepada pemerintah, khususunya Pemprov Kaltim yang telah memberikan keringanan kepada ojol melalui kebijakan pembebasan pembayaran PKB pada periode Oktober hingga Desember 2022.
“Tapi itu kan dari pemprov Mas, kalau pemkot sejauh ini belum kasih kebijakan,” sebutnya. (*)
Discussion about this post