TIM Satuan Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 terus menggencarkan razia untuk menegakkan Perwali Nomor 23 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan. Selain warga yang melanggar diberikan sanksi, tim satgas juga memberikan sanksi kepada para pelaku usaha.
Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Silvi saat pers rilis di Kantor Wali Kota Balikpapan, Selasa (8/9/20) mengatakan hasilnya ada ribuan pelanggaran yang terjadi. Dari jumlah tersebut ada 15 pelaku usaha juga melanggar. Para pelaku ini terjaring petugas saat melakukan razia.
Sebanyak 15 pelaku usaha yang melanggar tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu sampai Rp1 juta. Namun, mereka memilih menyetorkan masker sebanyak 50 buah kepada petugas. Masker tersebut nantinya akan dibagikan kembali kepada masyarakat.
“Meski ada denda uang namun para pelaku usaha lebih memilih menyediakan masker,” kata Silvi.
Rata-rata pelanggaran terjadi di warung makan yang tidak menyediakan alat cuci tangan dan hand sanitizer. “Warung paling banyak terjaring di wilayah Balikpapan Kota dan Selatan,” katanya.
Meskipun demikian, tak tertutup kemungkinan penambahan jumlah pelanggaranan. Silvi menambahkan, tak hanya warung, razia juga dilakukan di berbagai cafe di Balikpapan.
“Kita juga lakukan razia ke cafe-cafe yang beroperasi di malam hari sesuai surat edaran wali kota tentang pembatasan jam malam,” jelasnya.
Sekadar diketahui hasil razia protokol kesehatan di Balikpapan hingga Selasa kemarin terjadi pelanggaran sebanyak 1.036 orang.
Denda sebesar Rp100 ribu dibayar oleh 401 orang pelanggar. Sementara 494 orang melakukan kerja sosial. Lainnya, 141 orang memilih menyediakan masker.
Silvi menjelaskan, bagi pelaku usaha yang sudah terkena sanksi, namun masih membandel, bukan tidak mungkin izin usaha akan dicabut atau ditutup sementara.
“Bisa kita kenakan sanksi lagi. Bisa juga penutupan sementara,” tegas Silvi. (id)
Discussion about this post