MARTINI (22) berniat pulang ke kampung halamannya di Kota Bontang, Kalimantan Timur sebelum COVID-19 menyebar luas dan membuat pemerintah mengeluarkan kebijakan pengetatan perjalanan baik via darat, laut, atau udara. Nalurinya benar. Sejak beberapa bulan lalu perjalanan keluar kota dibatasi dengan berbagai macam syarat.
Masalahnya ia tak bisa terus menerus di Yogkarta, tempatnya berkuliah. Tini–sapaan akrabnya sudah bingung. Kedua orangtuanya memintanya balik ke Bontang. Itu karena rasa khawatir menyelimuti anaknya. Tapi ia terkendala biaya rapid test–yang merupakan syarat bepergian ke luar kota.
“Kemarin kebetulan teman aku mau rapid test di salah satu rumah sakit di sini dan makan biaya sekitar Rp417 ribu,” kata Tini.
Akhirnya Nina mengurungkan niatnya. Hitung-hitungannya begini: jika digabung dengan biaya tiket, berarti ia harus merogoh kocek sekitar Rp1 juta. Uang sebanyak itu bisa dipakai untuk keperluan lain, termasuk untuk mengurusi tugas akhir.
Kewajiban menunjukkan hasil nonreaktif pada rapid test atau negatif pada tes PCR tercantum dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 7 Tahun 2020, tepatnya pada poin F2b. Dokumen hasil rapid test berlaku 3 hari, sementara PCR 7 hari. Durasi ini diubah lewat SE 9/2020. Dokumen hasil tes PCR menjadi berlaku 14 hari, demikian pula dokumen hasil rapid test.
Kewajiban itu lantas mendorong rumah sakit untuk membuka layanan rapid test. Menurut laman Halodoc, RS Omni Alam Sutera menyediakan drive thru rapid test seharga Rp299 ribu, RS Mitra Keluarga Cilandak pun dengan harga Rp295 ribu, sementara RS Bethsaida menyediakan rapid test seharga Rp399 ribu.
Serupa juga dirasakan, M Soleh. Seorang warga Surabaya, Jawa Timur yang merantau bekerja di Samarinda, Kalimantan Timur. Kata Soleh, mahalnya biaya membuat tes hanya bisa diakses orang mampu, dan oleh karenanya kebijakan yang mewajibkan itu diskriminatif.
Selain itu ia juga menganggap peraturan ini sia-sia karena jika mengacu pada protokol kesehatan, orang yang bersuhu di atas 38 derajat celcius tidak boleh bepergian meski telah mengantongi–sebut saja–surat bebas COVID-19.
“Pertanyaannya, yang menjadikan calon penumpang bisa bepergian hasil rapid test atau tes suhu badan?” kata Soleh.
Hal-hal inilah yang dijadikan alasan Soleh memohon uji materi SE Gugus Tugas yang mewajibkan rapid test untuk bepergian ke Mahkamah Agung (MA).
Ia juga menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan rumah sakit. “Patut diduga ada kerja sama antara termohon dengan pihak rumah sakit dalam pelaksanaan kewajiban rapid test,” katanya. Lagipula tidak ada jaminan seseorang tidak akan terjangkit COVID-19 saat dokumen hasil rapid test/PCR-nya masih berlaku.
Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono mengatakan rapid test memang tidak ada gunanya untuk menekan angka penyebaran COVID-19. Sebab, yang diuji adalah antibodi, bukan virus. Akibatnya, orang-orang yang sudah terjangkit COVID-19 tapi belum terbentuk antibodinya akan menimbulkan hasil non-reaktif.
Ia juga menganjurkan pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut. “Harus ditinjau ulang manfaatnya apa. Lebih baik fokus pada peningkatan kapasitas dengan tes PCR,” kata Pandu kepada reporter Tirto, Selasa (30/6/2020).
Peneliti dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Mouhammad Bigwanto mengatakan tanggung jawab untuk melakukan tes yang menjadi screening awal penyakit itu berada di tangan pemerintah. Ia pun maklum jika ada warga yang menggugat kebijakan ini. Sebab, katanya kepada reporter Tirto, “dari perspektif keadaan darurat seperti sekarang seharusnya itu tanggung jawab negara.”
Jika tak diambilalih negara, ia khawatir tes ini memang bakal jadi ladang bisnis baru rumah sakit. Hal serupa dikatakan jurnalis senior Andreas Harsono, bahwa rapid test seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.
“Harusnya pemerintah itu menyediakan tes gratis, apalagi saya baca pidatonya Jokowi bilang anggaran tidak terserap sampai dua persen. Itu kan wong dipake untuk hal-hal seperti ini,” kata Andreas.
Di samping masalah harga, Andreas bilang yang paling merepotkan adalah warga atau pengelola apartemen tidak memiliki kekuasaan untuk memaksa semua orang melakukan tes sebagaimana jika itu dilakukan pemerintah. Berkaca dari pengalaman sebelumnya, ada sejumlah penghuni yang harus dibujuk agar mau melakukan tes. (*)
Discussion about this post