LEMBAGA Survei Indonesia (LSI) Denny JA merekomendasikan 158 wilayah di Indonesia dapat kembali melakukan aktivitas bekerja dengan situasi new normal di masa pandemi Corona (COVID-19) berdasarkan hasil penelitian terbarunya. LSI menyebutkan 158 wilayah tersebut tersebar dari Papua hingga Aceh, termasuk di DKI Jakarta.
Penelitian LSI Denny JA itu dilakukan dengan metode kualitatif dengan mengkaji beberapa data sekunder. Di antaranya data dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Worldometer, WHO, dan himpunan data dari COVID pemerintah daerah.
“Sejak kasus pertama COVID diumumkan Presiden Jokowi pada 2 Maret 2020. PSBB (pembatasan sosial berskala besar) mulai diberlakukan semenjak tanggal 10 (April), yaitu di Jakarta ya untuk pertama kali. Saat ini per 5 Juni 2020, Indonesia kembali bekerja tapi secara bertahap. Kami merekomendasikan ada 158 wilayah dan tetap dengan protokol kesehatan,” kata peneliti LSI Ikrama Masloman dalam telekonferensi kepada wartawan, Sabtu (30/5/2020).
Menurut Ikrama, terdapat 124 wilayah kabupaten/kota yang masih aman dan belum memiliki laporan pasien COVID-19. Wilayah itu tersebar di Provinsi Papua, Sumatera Utara, NTT, Aceh, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Tenggara, Lampung, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Sulawesi Tengah, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Kalimantan Timur, Jambi, Sumatera Barat, Gorontalo, Banten, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan Kalimantan Tengah.
Kedua, tipologi wilayah yang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berakhir sebelum 5 Juni. Ikrama mengatakan ada sebanyak 33 wilayah yang telah mengalami penurunan penyebaran COVID-19 selama masa PSBB dilakukan.
Wilayah tersebut adalah DKI Jakarta, Sumatera Barat, Gorontalo, Jawa Barat, Kab. Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Tegal, Kota Pekanbaru, Kota Tarakan, Kota Palangka Raya, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten. Malang, Kota Batu, Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar Baru, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak, Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, dan Kabupaten Palembang.
“Ini sejumlah data yang kalau kita kita lihat secara grafik yang kita ukur pertambahannya ada cenderung menurun dan ada juga yang sedikit meninggi tapi lebih relatif terkontrol, ini contoh kasus DKI Jakarta dan Provinsi Sumatera Barat,” ucap Ikrama.
“Begitu juga ini Gorontalo yang walaupun belum lama menerapkan PSBB baru tanggal 20 kemarin, tapi kecenderungannya menurun. Kemudian ada selanjutnya di Jawa Barat yang lalu kita lihat walaupun sedikit, tapi pergerakan grafik cenderung bisa dikatakan terkontrol,” sambungnya.
Tipologi ketiga adalah wilayah yang terpapar COVID-19 tapi dapat mengontrol penyebaran virus tanpa menerapkan PSBB. Ikrama pun mencontohkan Provinsi Bali.
“Tipologi ketiga ada daerah yang tidak melakukan PSBB tapi sukses mengontrol penyebaran (COVID-19), salah satunya Provinsi Bali ya. Bali kita lihat terpapar Corona, cenderung terkontrol, cenderung turun, bahkan tanpa memperlakukan PSBB,” ujarnya.
Selain itu, Ikrama mengingatkan pemerintah agar melibatkan tingkat RT-RW, hingga komunitas adat di daerah masing-masing guna membantu mencegah penyebaran virus Corona. Dia juga mengatakan perekonomian harus tetap berjalan meskipun Indonesia sedang dilanda pandemi COVID-19.
“Ekonomi juga harus tumbuh. Kita ingin the new normal dijalankan agar menghindari kita dari the new disaster. Apa bencana itu? Bencananya adalah rapuhnya ekonomi karena rantai pasokan terganggu, kemudian produksi tidak berjalan, sehingga berkurangnya penghasilan dan tentunya sektor usaha-usaha itu penting untuk sekali lagi ditumbuhkan,” tutur Ikrama.
Lebih lanjut Ikrama juga mengimbau agar masyarakat dapat menyambut kehidupan new normal dengan penuh tanggung jawab. Dia menyarankan agar setiap individu tetap menjaga dan mematuhi protokol kesehatan yang ada.
“Namun harus ada mindset yang dikatakan tadi bahwa new normal bukan kehidupan normal sehingga kita bereuforia tapi kita harus menyiapkan. Kita bisa bekerja itu diberikan hak tapi kita harus mengetahui kewajiban kita. Kewajiban kita adalah kita harus memastikan kita tidak menulari atau tertular oleh saudara kita yang lain, maka dibutuhkan panduan. Di sini ada banyak sekali panduan dari WHO, anjuran rekomendasi dari pemerintah tentang normal baru di tempat kerja,” papar Ikrama.
Sementara itu, LSI juga turut memberikan rekomendasi ke pemerintah agar nantinya dapat maksimal dalam mengawasi pelaksanaan new normal di masa pandemi Corona. Menurut Ikrama, pemerintah perlu untuk membuat dan memperbaharui data sebaran wilayah terkait COVID-19 secara rutin.
“Jadi rekomendasi kami untuk buat mapping wilayah di setiap daerah, yaitu zona hijau, kuning, dan zona merah yang selalu di-update agar pengawasan grass root berjalan dengan baik,” tuturnya. (*)
Discussion about this post