Pranala.co, BONTANG – Belum genap dua tahun menghirup udara bebas, AM alias Maskur kembali masuk bui.
Kamis sore, 12 Juni 2025. Sekira pukul 18.20 WITA. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang mengetuk pintu rumahnya di Kelurahan Guntung, Bontang Utara.
Tak ada perlawanan. Pria berusia 34 tahun itu pasrah. Di kamarnya, polisi menemukan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih. Diduga sabu. Berat totalnya 1,91 gram.
Ini bukan kali pertama. Maskur, sudah pernah masuk penjara karena perkara serupa. Baru bebas dari Lapas pada 2023. Tapi ia tak kapok.
Dalam penggeledahan, polisi juga menyita: satu bong, dua sedotan runcing, satu timbangan digital, dompet abu-abu, uang tunai Rp300 ribu, dan sebuah HP Vivo cokelat.
Semua itu, cukup untuk membuktikan: ini bukan untuk pakai sendiri. Tapi untuk dijual lagi.
Saat diinterogasi, Maskur mengaku mendapat sabu dari seseorang. Tapi ia tak tahu siapa. Karena sistemnya jejak.
Artinya: barang ditinggal di suatu tempat. Lalu Maskur mengambilnya sesuai petunjuk.
Setelah itu, ia memecahnya jadi paket-paket kecil. Untuk dijual ke pengguna. Kapolres Bontang melalui Kasat Narkoba AKP Richard, menegaskan komitmennya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bontang,” ujarnya dia dalam rilisnya, Minggu (15/6/2025).
Operasi ini, kata Richard, adalah bagian dari upaya serius. Untuk memutus rantai peredaran sabu. Untuk menyelamatkan generasi muda.
“Kami akan terus bergerak. Menindak tegas. Siapa pun pelakunya,” tegas dia.
[RIL]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar