Pranala.co, BALIKPAPAN — Duka mendalam masih menyelimuti Ayu, istri MH (38), korban penikaman yang tewas di kawasan Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Di tengah proses hukum yang kini berjalan, ia hanya menyimpan satu harapan, yaitu pelaku dihukum seadil-adilnya atas kematian suaminya.
Harapan itu disampaikannya usai polisi menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang merenggut nyawa sang suami. Dalam rekonstruksi yang digelar di halaman Mapolsek Balikpapan Barat, Jumat (13/2/2026), tersangka J (39) memperagakan enam adegan utama beserta sejumlah subadegan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa tersebut.
“Saya sih berharapnya dari rekonstruksi ini pelaku bisa mendapatkan hukuman seadil-adilnya untuk almarhum suami saya,” ujar Ayu.
Menurutnya, dirinya tidak mengetahui adanya persoalan sebelumnya antara suaminya dan pelaku. Bahkan, informasi yang beredar, peristiwa penikaman itu disebut terjadi dua minggu setelah dugaan pengeroyokan terhadap pelaku.
Namun, Ayu menegaskan, suaminya tidak pernah bercerita soal masalah tersebut.“Gak pernah cerita kalau ada masalah itu. Keluarga juga di sini gak tahu kalau suami punya masalah seperti itu,” ungkapnya.
Ayu sendiri bekerja di Penajam Paser Utara (PPU), tepatnya di Sepaku. Ia mendapat kabar duka saat suaminya sudah dinyatakan meninggal dunia.
“Saya dihubungi waktu kejadian sudah meninggal dunia,” ucapnya lirih.
Lebih lanjut, yang membuatnya semakin terpukul, kata dia, anak semata wayang mereka yang baru berusia tiga tahun terus menanyakan keberadaan sang ayah. “Kasihan anak saya masih kecil, masih tanya bapaknya terus. Umurnya tiga tahun. Anak kami cuma satu,” ungkapnya.
Ayu menuturkan, ia menunggu sembilan tahun untuk memiliki anak. Sang buah hati baru tiga tahun merasakan kebersamaan dengan ayahnya. Bahkan, pertemuan terakhir terjadi pada 10 Januari 2026, saat anak mereka merayakan ulang tahun.
“Baru ulang tahun kemarin tanggal 10 Januari terakhir ketemu bapaknya. Habis itu bapaknya pulang ke Balikpapan. Sabtu itu rencananya mau pulang ke Itchi, ternyata bapaknya sudah gak ada,” tuturnya.
Di tengah kenangan yang masih membekas, Ayu kembali menegaskan harapannya. “Saya minta keadilan yang seadil-adilnya untuk suami saya. Itu saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolsek Balikpapan Barat, AKP Sukarman Sarun, menjelaskan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan lancar dan memperlihatkan secara utuh kronologi kejadian.
“Tadi kita sudah sama-sama menyaksikan rekonstruksi kasus pembunuhan dengan tersangka J dan korban MH Rekonstruksi dilaksanakan dengan total enam adegan,” ujarnya.
Sukarman merinci, setiap adegan berkembang menjadi beberapa subadegan. “Pada adegan ketiga terdapat enam item, adegan keempat lima item, adegan kelima tiga item, dan adegan keenam dua item. Alhamdulillah, seluruh rangkaian berjalan lancar,” terangnya.
Menurut Sukarman, poin utama berada pada adegan kelima, yakni saat tersangka menikam korban hingga menyebabkan luka di bagian punggung. Berdasarkan hasil autopsi, luka akibat penikaman tersebut menjadi penyebab korban meninggal dunia.
Senada, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Balikpapan, Muhammad Mirhan, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari persoalan antara pelaku dan korban sekitar dua pekan sebelum kejadian.
Menurutnya, peristiwa terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar pukul 00.30 Wita, di Gunung Bugis, Balikpapan Barat. Saat itu korban melintas di lokasi, sementara tersangka sedang duduk di sebuah warung bersama tiga orang lainnya.
“Tersangka kemudian mendatangi korban. Saat melihat korban mengangkat baju, pelaku mengira korban hendak mengeluarkan senjata tajam,” jelas Mirhan.
Sebelum terjadi penikaman, sempat terjadi adu mulut atau cekcok sebelum korban berlari untuk menghindar dari tersangka. Sebab, saat itu korban sedang menodongkan satu senjata tajam jenis badik kepada korban.
Lanjut Mirhan, tepat pada adegan kelima, tergambar aksi kejar-kejaran yang berujung penikaman satu kali di bagian kiri tubuh korban. Meski sempat berlari, korban akhirnya jatuh di dekat Masjid Al-Muhajirin.
Atas perbuatannya tersangka tersangka terancam Pasal 458 KUHP baru tentang menghilangkan nyawa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















