pranala.co – Pasangan suami istri (pasutri) di Jambi, bernama Deri (28), dan Yuli ditangkap polisi. Mereka ditangkap karena melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Raden Wijaya, Thehok, Jambi Selatan.
Ironisnya, saat melakukan aksinya sang istri dalam keadaan mengandung sembilan bulan. Kepada polisi, Deri mengaku awalnya tidak ada niatan untuk melakukan aksi pencurian sepeda motor.
Namun, karena faktor ekonomi dan istrinya dalam waktu dekat akan melakukan persalinan, ia terpaksa mengajaknya untuk mencuri motor.
“Awalnya gak niat Pak, cuman pas lewat lihat motor parkir saya langsung niat untuk mencuri. Rencananya, uang hasil penjualan akan digunakan untuk proses persalinan istri saya,” katanya, Rabu (16/11/2022).
Sementara itu, Kapolsek Jambi Selatan AKP Suhendri mengatakan, pelaku beraksi dengan mengajak istrinya. Awalnya, ia menyuruh sang istri untuk berpura-pura mendekat ke kendaraan bermotor milik korban.
Kemudian, sang suami menyuruh istrinya duduk di sepeda motor korban. Sedangkan, ia terus memantau situasi di tempat kejadian perkara (TKP).
Tidak lama kemudian, Deri meminta sang istri untuk mengemudikan sepeda motor korban. Setelah itu, ia mendorong motor tersebut dengan kaki.
“Dalam aksinya, pelaku tidak merusak kunci motor korban, tapi dia sorong pakai motornya. Sedangkan istrinya yang lagi hamil naik di motor korban,” katanya.
Dari keterangan pelaku, kata dia, motif pasutri ini melakukan aksinya karena dilatarbelakangi motif ekonomi.
Atas perbuatannya, sambung Suhendri, pasutri ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, istri pelaku belum dilakukan penahanan mengingat kondisi kandungan yang sudah 9 bulan.
“Pelaku sudah kita tetapkan jadi tersangka. Untuk suaminya kita tahan, kalau istrinya belum kita tahan, lantaran kondisi kandungnya yang tidak memungkinkan,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post