MUSIM penerimaan siswa baru kembali tiba. Bersamaan dengan itu, Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pihak agar tidak mencoba mencari jalan pintas melalui praktik titipan siswa.
Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menegaskan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 harus berjalan bersih, transparan, dan sesuai aturan. Tidak boleh ada perlakuan khusus bagi siapa pun.
Pesan itu disampaikan Rahmad menyusul dimulainya tahapan penerimaan peserta didik baru yang setiap tahun kerap menjadi sorotan masyarakat.
“Saya sudah pesan kepada Kepala Dinas juga, surat edaran dari KPK itu harus ditaati dan dijalankan. Semua proses harus sesuai aturan yang berlaku,” tegas Rahmad, Selasa (9/6/2026).
Rahmad menekankan SPMB merupakan layanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat untuk memperoleh pendidikan. Karena itu, seluruh proses harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Menurutnya, setiap calon peserta didik memiliki hak yang sama untuk memperoleh akses pendidikan tanpa intervensi maupun perlakuan istimewa.
Ia juga meminta para orang tua dan wali murid mengikuti seluruh tahapan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kami menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang anak-anaknya masuk sekolah, sesuai prosedural saja. Jangan ada buruk sangka, titipan atau menitip. Insya Allah jalankan sesuai prosedur,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menutup ruang bagi praktik-praktik yang selama ini kerap memunculkan polemik saat penerimaan siswa baru berlangsung.
Rahmad mengungkapkan pemerintah telah mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan SPMB, mulai dari jajaran dinas hingga satuan pendidikan, agar menjaga integritas dan profesionalisme.
Langkah itu dinilai penting untuk mencegah munculnya dugaan penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.
Ia menegaskan setiap pelanggaran yang terjadi akan menjadi tanggung jawab pribadi pihak yang terlibat.
“Kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, harus menjadi tanggung jawab masing-masing personal. Kita sudah ingatkan,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya praktik titipan yang melibatkan kepala sekolah maupun tenaga pendidik, Rahmad tidak memberikan ruang toleransi.
Menurut dia, siapa pun yang terbukti melanggar aturan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Artinya ditindak sesuai dengan ketentuan. Ketentuan itu hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan berharap pengawasan yang ketat serta kepatuhan terhadap aturan dapat memastikan pelaksanaan SPMB 2026/2027 berjalan adil bagi seluruh calon peserta didik. [RUL]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















