• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Senin, 11 Desember 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Spesialis Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi, Gasak Puluhan Motor

Suriadi Said by Suriadi Said
25 September 2022 | 23:11
Reading Time: 2 mins read
A A
Spesialis Curanmor di Samarinda Diringkus Polisi, Gasak Puluhan Motor

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat membeberkan barang bukti motor hasil curian Rusdiansyah dalam pers rilisnya di Polsek Samarinda Seberang. Foto : Humas Polresta Samarinda.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Pelaku spesialis curanmor alias pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pelaku yang diringkus polisi itu diketahui bernama Rusdiansyah, merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

PILIHAN REDAKSI

Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

Pertamini di Samarinda Terbakar Lagi, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Polisi Tegaskan Setop Berjualan

Pemuda di Samarinda Dihajar Ayah Tiri saat Bela Ibunya dari KDRT

Pemilik Harimau Pemangsa Perawat di Samarinda jadi Tersangka dan Ditahan

Pria 42 tahun ini ditangkap usai menggondol 31 unit motor di sejumlah titik Samarinda. Setelah beraksi sejak setahun terakhir.

Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Begitu pula Rusdiansyah yang akhirnya tertangkap saat berada di salah satu hotel di Samarinda, Sabtu (17/9/2022) lalu.

“Pelaku tertangkap bermula dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang lakukan penyelidikan kasus penggelapan motor yang dilakukan Rusdiansyah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.

Anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku kasus penggelapan motor. Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan mendatangi ke hotel tersebut.

Singkat cerita, Rusdiansyah berhasil dibekuk tanpa perlawanan di penginapan itu, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindaklanjuti lebih lanjut.

Saat diinterogasi mengenai keberadaan motor hasil penggelapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang lakukan pengembangan mencari barang bukti motor hasil curian Rusdiansyah.

Kepada polisi, Rusdiansyah mengakui kalau motor curian telah di jual ke Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.

Hasil pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 30 unit dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang.

Motif pelaku saat beraksi dengan sasaran motor yang terparkir di depan rumah maupun pinggir jalan. Pelaku kemudian beraksi dengan menggunakan kunci lemari untuk menghidupkan motor.

Lalu, motor dibawa kabur dan dijual ke kawasan perkebunan di Sebulu. Selain dengan kunci lemari, sasaran dia mencari kunci motor yang tertinggal.

Dari hasil penyelidikan, Rusdiansyah beraksi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Sungai Pinang.

“Harga jual motor curian berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah,” sambungnya.

Perwira menengah Polri itu menambahkan, Rusdiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Via: DH Basuki
ShareTweetSend

BACA JUGA

Modul Penanggulangan Bencana jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

Modul Penanggulangan Bencana jadi Bahan Pembelajaran di Sekolah

6 Desember 2023 | 07:39
Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

Peanugerahan Kepemudaan Kaltim 2023 , Apresiasi Dispora Kaltim untuk Pemuda Berdedikasi di Semua Sektor

6 Desember 2023 | 01:12
Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

Lupa Lepas Kunci, Motor Warga Samarinda Dicuri Lalu Dijual ke Loa Kulu

6 Desember 2023 | 00:31
Pertamini di Samarinda Terbakar Lagi, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Polisi Tegaskan Setop Berjualan

Pertamini di Samarinda Terbakar Lagi, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran, Polisi Tegaskan Setop Berjualan

5 Desember 2023 | 16:21
Pertama di Kalimantan, Terowongan Samarinda Bakal Atasi Kemacetan 50 Persen

Pertama di Kalimantan, Terowongan Samarinda Bakal Atasi Kemacetan 50 Persen

4 Desember 2023 | 21:35
BPBD Kaltim Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

BPBD Kaltim Siap Gunakan Aplikasi Srikandi

4 Desember 2023 | 20:54

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

Pemkot Balikpapan Alokasikan Dana Hibah Rp80 Miliar untuk Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 23:43
Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kaltim Masih Temukan Parpol tak Ikuti Prosedur Kampanye Pemilu 2024

8 Desember 2023 | 06:11
Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

Pesan Damai dari Rakerda SMSI Kaltim

7 Desember 2023 | 19:32
Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

7 Desember 2023 | 12:09
Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

Pencuri Sarang Burung Walet di Kutai Kartanegara Diamuk Massa

7 Desember 2023 | 09:31
BPS Kaltim: Usia Harapan Hidup 74,72 Tahun, IPM 2023 Naik 1,09 Persen

BPS Kaltim: Usia Harapan Hidup 74,72 Tahun, IPM 2023 Naik 1,09 Persen

7 Desember 2023 | 08:47
Dianggap Langgar Regulasi, Pom Mini di Balikpapan akan Ditertibkan

Dianggap Langgar Regulasi, Pom Mini di Balikpapan akan Ditertibkan

6 Desember 2023 | 09:36

RAMAI DIBACA

  • UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    UMP 2024 Kalimantan Utara Tertinggi di Pulau Kalimantan, Berikut Rinciannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Children of Heaven Film Review: Belajar Introspeksi Diri dari Kisah Sepasang Sepatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danpussenarhanud Kunjungi PT KNI, Pastikan Dukung Keamanan Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Review Film Jan Dara The Beginning: Awal Kebangkitan Hasrat Jan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jasa Ukir Ban Rizky Jaya; Sulap Ban ‘Gundul’ Masih Layak Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Film Ini Terinspirasi dan Ber-setting Pulau Kalimantan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom