pranala.co – Pelaku spesialis curanmor alias pencurian kendaraan bermotor diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Pelaku yang diringkus polisi itu diketahui bernama Rusdiansyah, merupakan warga Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.
Pria 42 tahun ini ditangkap usai menggondol 31 unit motor di sejumlah titik Samarinda. Setelah beraksi sejak setahun terakhir.
Sepandai-pandainya tupai melompat pasti jatuh juga. Begitu pula Rusdiansyah yang akhirnya tertangkap saat berada di salah satu hotel di Samarinda, Sabtu (17/9/2022) lalu.
“Pelaku tertangkap bermula dari Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang lakukan penyelidikan kasus penggelapan motor yang dilakukan Rusdiansyah,” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli.
Anggota Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang melakukan penyelidikan. Mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku kasus penggelapan motor. Informasi ini pun ditindaklanjuti dengan mendatangi ke hotel tersebut.
Singkat cerita, Rusdiansyah berhasil dibekuk tanpa perlawanan di penginapan itu, kemudian pelaku dibawa ke Polsek Samarinda Seberang guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Saat diinterogasi mengenai keberadaan motor hasil penggelapan, pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang lakukan pengembangan mencari barang bukti motor hasil curian Rusdiansyah.
Kepada polisi, Rusdiansyah mengakui kalau motor curian telah di jual ke Desa Sanggulan Kecamatan Sebulu, Kutai Kartanegara.
Hasil pengembangan petugas akhirnya berhasil mengamankan barang bukti motor sebanyak 30 unit dan selanjutnya barang bukti dibawa ke Polsek Samarinda Seberang.
Motif pelaku saat beraksi dengan sasaran motor yang terparkir di depan rumah maupun pinggir jalan. Pelaku kemudian beraksi dengan menggunakan kunci lemari untuk menghidupkan motor.
Lalu, motor dibawa kabur dan dijual ke kawasan perkebunan di Sebulu. Selain dengan kunci lemari, sasaran dia mencari kunci motor yang tertinggal.
Dari hasil penyelidikan, Rusdiansyah beraksi di Kecamatan Samarinda Seberang, Kecamatan Samarinda Kota, Kecamatan Sungai Kunjang dan Kecamatan Sungai Pinang.
“Harga jual motor curian berkisar antara dua hingga tiga juta rupiah,” sambungnya.
Perwira menengah Polri itu menambahkan, Rusdiansyah dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara. (*)
Discussion about this post