PRANALA.CO, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang mulai mengeker reklame.
Jangka waktu sebulan, iklan maupun pemberitahuan yang kerap dijumpai di pinggir jalan bakal didata. Ini dianggap bisa menjadi pemasukan pendapatan daerah.
Ada beberapa target pendataan yang disebutkan Kepala Bapenda, Sigit Alpian. Yakni, kantor, hotel, toko, kios, dan warung. Baik menayangkan promosi berupa billboard, spanduk, baliho, stiker, hingga reklame berjalan seperti yang terpasang di mobil.
Katanya, Bapenda bakal mendata sekaligus sosialisasi. Ada pajak reklame yang harus dibayar. Sesuai Undang-Undang No.28 Tahun 2009.
Ada pula Peraturan Daerah No.9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah yang diterapkan.
“Promosi di ruang publik. Harus bayar pajak reklame. Aturannya sebenarnya mulai berlaku sejak 2010. Namun masih kurang sosialisasi,” ujar Sigit kala dikonfirmasi, Jumat (16/10/2020).
Sosialisasinya itu dianggap sebagai langkah awal. Supaya bisa gali potensi pendapatan dari retribusi reklame.
Pun telah diamanahkan saat paripurna LKPJ APBD 2019. Bapenda diminta getol cari sumber penerimaan selain mengandalkan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Bak menyelam minum air. Seperti itulah kami bekerja dalam meningkatkan PAD. Salah satunya dengan memaksimalkan pajak reklame ini,” pungkasnya.
[id/pariwara]
Discussion about this post