Pranala.co, SAMARINDA – Satreskrim Polresta Samarinda mengungkap kasus penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam jumlah besar. Seorang sopir truk tangki berinisial A (52) ditangkap setelah diduga menggelapkan 5 ribu liter Bio Solar yang ia bawa saat proses distribusi. Pelaku diamankan, Senin (8/12/2025).
Kasatreskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini terkuak setelah perusahaan melaporkan adanya dugaan pengurangan muatan BBM di lapangan. Kejadian itu terjadi pada November 2025.
Pelaku ditugaskan mengantarkan 10 ribu liter Bio Solar dari Gudang Palaran menuju Sangatta, Kutai Timur, menggunakan mobil tangki bernopol KT 8689 RC. Namun, jumlah BBM yang tiba di lokasi tujuan tidak sesuai dengan dokumen.
Saat pengukuran pertama di Sangatta, petugas menemukan selisih 1.000 liter. Truk kemudian dibawa kembali ke gudang perusahaan di Palaran untuk pengecekan ulang.
“Hasil pengukuran kedua menunjukkan BBM yang tersisa hanya 5 ribu liter. Jadi total pengurangan mencapai 5 ribu liter,” ujar AKP Agus Setyawan.
Kerugian perusahaan dari penggelapan itu ditaksir mencapai Rp102 juta.
Unit Jatanras Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil dilacak.
A diamankan pada Senin (8/12/2025) sekira pukul 18.00 WITA di Jalan Poros Samarinda–Sanga Sanga. Ia kemudian dibawa ke Mako Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah lima tahun penjara. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















