pranala.co – Polresta Bogor Kota menangkap Agung Prawira (23), seorang sopir angkot yang membunuh RMN (40), seorang perempuan open BO, yang ditemukan tewas pada sebuah kamar indekos, Jalan Pancasan, Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya sempat mencurigai 7 orang dalam proses penyelidikan, hingga mengarah pada Agung Prawira, yang merupakan warga Ciomas, Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Kelabui Toko Perhiasan di Kaltim, Beli Emas Pakai Bukti Tansfer Mobile Banking Editan
“Karena kami mendapat alat bukti berupa kamera CCTV, dan melihat seseorang yang menggunakan jaket dan topi seperti di CCTV, hingga kami mencurigai 7 orang. Tadi malam, kami lakukan penangkapan dan beri tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” kata Susatyo, Jumat (13/5) mengutip merdeka.
Kata Susatyo, pembunuhan berasal dari pelaku dan korban yang sempat berkomunikasi lewat aplikaasi MiChat. Saat itu, keduanya menyepakati harga Rp1 juta untuk berkendan. Namun, pelaku hanya membawa uang Rp200 ribu.
“Pelaku kemudian membekap korban dijerat dengan sarung bantal dan dibekap dengan tisu pada mulutnya, hingga meninggal dunia,” kata dia.
BACA JUGA: Lima Perusahaan Batu Bara Terbesar di Pulau Kalimantan, Siapa Paling Cuan?
Polisi kemudian mengamankan alat bukti berupa sarung bantal, hingga jaket yang dikenakan pelaku. Pelaku yang berprofesi sebagai supir angkot itu, dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
“Selain menghabisi nyawa korban, pelaku juga mencuri HP milik korban,” kata dia.
BACA JUGA: Disentil Wagub Kaltim, Berikut Pembelaan PT Bayan Resources Soal Bantuan ke Kampus di Pulau Jawa
RMN sendiri ditemukan meninggal dunia pada Minggu, 1 Mei 2022 sekitar pukul 05.45 WIB dengan kondisi tidak wajar. (mdk)
Discussion about this post