BONTANG – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Bontang menyoroti aktivitas di Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, yang diduga bukan sekadar pemerataan lahan, melainkan tambang galian C ilegal.
Ketua HMI Bontang, Arif Maldini, menegaskan bahwa aktivitas tersebut tak bisa dibiarkan begitu saja. Terutama setelah hujan deras membuat lubang galian meluap, merendam permukiman, dan longsor.
“Kami melihat dampaknya nyata! Lingkungan rusak, warga dirugikan, dan sekarang banjir jadi bukti nyata bahayanya. Ini bukan sekadar tanah diratakan, tapi ada sesuatu yang lebih besar,” tegasnya kepada awak media, Kamis (6/3/2025).
Dirinya mempertanyakan pernyataan aparat kepolisian yang menyebut aktivitas ini hanya pemerataan lahan.
“Kalau benar pemerataan lahan, izinnya mana? Apakah ada kajian lingkungan? Kalau tidak ada, ini jelas tambang ilegal yang harus segera ditindak!” tantang pria yang akrab disapa Maldini itu.
Menurutnya, praktik ini melanggar Undang-Undang serta Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Tak ingin berhenti hanya dengan kritik, HMI berjanji akan terus mengawal kasus ini.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan dari aparat, kami siap melakukan investigasi independen dan membawa masalah ini ke DPRD serta pemerintah. Jangan sampai ini jadi preseden buruk!” tegasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post