pranala.co – Dinas Perhubungan Kabupaten Paser, Kalimantan Timur segera menetapkan perubahan tarif baru angkutan umum sebagai dampak kenaikan harga BBM.
“Pekan depan, kami rapat dengan Organisasi angkutan darat (Organda) membahas kenaikan tarif angkutan,” kata Kepala Dishub Paser Inayatullah.
Saat ini tarif angkutan dalam Kota Tanah Grogot sebesar Rp 6 ribu. Sementara itu, tarif angkutan antardesa mulai dari Rp 10 ribu sampai Rp 55 ribu menyesuaikan jarak tempuh.
Inayatullah menyampaikan dalam menentukan tarif baru, Dishub Paser terlebih dahulu meminta masukan dari Organda. Formula tarif baru sudah dibuat, jika Organda sepakat, nanti akan diresmikan melalui keputusan Bupati Paser.
Dishub Paser juga merumuskan tarif angkutan darat antar daerah, yakni angkutan jurusan Kabupaten Paser Tanah Grogot – Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Meski penentuan tarif Tanah Grogot – Penajam adalah kewenangan Dishub Provinsi Kaltim, namun kami juga merumuskan formula tarif baru sebagai masukan Dishub Provinsi dalam menetapkan tarif angkutan,” jelas Inayatullah.
Kenaikan harga BBM juga berdampak pada kuota atau batasan penggunaan bagi angkutan umum. Mengenai hal tersebut, kata Inayahtullah, pihaknya telah menyusun ketentuan berupa Surat Edaran (SE) Bupati Paser.
“Masukan dari Organda juga akan menentukan batasan penggunaan BBM bersubsidi untuk angkutan umum,” jelasnya. (*)
Discussion about this post