PEREDARAN narkotika jenis sabu kembali digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Bontang. Kali ini, Unit II Satresnarkoba berhasil menciduk dua laki-laki berstatus pengedar di sebuah indekos yang beralamatkan di Jalan Madura RT 02, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara, Selasa (18/7/2023) siang sekira pukul 14.30 Wita.
Kepala Polres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menjelaskan, kedua pengedar sabu itu yakni MA (41) dan TBS (38).
Penangkapan kedua tersangka, berdasarkan adanya informasi dari sumber yang dapat dipercaya, bahwa indekos yang mereka tinggali kerap dijadikan tempat bertransaksi transaksi jual beli sabu.
Setelah diselidiki, polisi kemudian menciduk keduanya saat berada di dalam indekos. Penangkapan pertama menyasar MA.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Antara lain satu bungkus plastik sabu yang disimpan dalam dompet dan diletakkan di kantong celana sebelah kiri, serta satu bungkus lagi di sebelah kanan. Total berat kotornya yakni 0,73 gram. Selain itu satu unit HP milik MA juga turut disita dalam penggeledahan ini.
“Saat diintrogasi, tersangka MA mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang berinisial TBS,” ungkapnya.
Tak lama berselang, polisi mendatangi indekos TBS yang lokasinya bersebelahan dengan indekos MA. Tanpa babibu, TBS langsung diciduk saat posisinya sedang memperbaiki rumah.
“Dia (TBS) kemudian mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya,” terang Mandiyono.
Keduanya beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Bontang untuk dilakukan pengembangan kasus. Atas perbuatannya itu, MA dan TBS dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post