SUDAH sepekan Kota Bontang menerapkan new normal alias kelaziman baru di tengah pandemi Covid-19. Namun, Tim Gugus Covid-19 Bontang menyayangkan masih banyak rumah makan hingga kafe langgar protokol kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang, dr Bahauddin mengakui kerap menerima laporan soal pelanggaran itu. Mayoritas rumah makan atau kafe melanggar soal jaga jarak. Meja makan tidak diatur berjarak minimal 1,5 meter. Belum lagi pengunjung dan penjual enggan memakai masker.
“Kadang kami terima laporan, pas kami ke rumah makan atau kafe bersangkutan untuk menegur dan melihat kondisi sebenarnya malah tutup. Mereka main kucing-kucingan,” jelasnya saat vidcon, Kamis, 4 Juni 2020.
Bahauddin menyayangkan hal tersebut. Padahal, berlakunya new normal bukan berarti bisa sebebas-bebasnya berakitivitas tanpa menerapkan protokol kesehatan. Dia bilang protokol kesehatan tersebut bukan untuk mempersulit aktivitas harian masyarakat. Namun, hal itu semata harus dilakukan demi mengendalikan penyebaran virus Corona di Kota Bontang.
Dia menambahkan saat ini dibutuhkan kerja sama semua pihak. Khususnya masyarakat untuk bisa menekan angka penyebaran virus Corona. Baha menyebutkan kedisiplinan masyarakat akan sangat berpengaruh dalam meminimalkan penyebaran virus tersebut.
“Kuncinya ada di kedisiplinan masyarakat. Kita bersatu menghadapi COVID-19. Kita bergotong-royong menghadapi virus ini, karena dengan cara itulah kita bisa menjadi pemenang. Mari saling mengingatkan patuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Masyarakat dapat terlibat langsung dalam pengawasan terhadap kepatuhan penerapan protokol kesehatan di tempat umum/ keramaian. Warga Bontang bisa ikut membantu mengawasi keramaian di wilayahnya. Terutama di pertokoan, rumah makan, atau kafe agar tidak menjadi sumber penularan baru COVID-19
Masyarakat bisa melapor melaui WA ke hotline pengaduan Kesah Etam 0823-9833-3838, IG @diskominfo_btg, atau PSC 081-15407-119 Bontang dengan melampirkan foto pelanggaran, keterangan tempat dan waktu untuk dapat ditindaklanjuti oleh Tim Pengawasan Terpadu.
“Misalnya ada pelanggaran: tidak ada sarana cuci tangan dengan sabun, pemberi layanan tidak memakai masker, pengunjung tidak ada jaga jarak,” jelas Baha. (*)
Discussion about this post