pranala.co – Pengumuman Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (Seleksi SPMB) Prodi D4 Politeknik Keuangan Negara STAN 2022 telah diumumkan secara daring. Pengumuman ini tercantum dalam situs resmi PKN STAN.
Melalui Pengumuman PENG-129/PKN/2022 Tentang Pengumuman Kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Prodi DIV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2022, tercatat ada 700 mahasiswa baru yang diterima dalam program D4 Reguler dan 44 mahasiswa dalam program D4 Afirmasi.
Adapun pengumuman hasil seleksi dapat diakses melalui link https://pknstan.ac.id/pengumuman-kelulusan-spmb-prodi-div-pkn-stan-tahun-2022
Setelah dinyatakan diterima, calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang secara online maupun offline. Perlu diingat pendaftaran ulang ini tidak bisa diwakili.
Untuk calon mahasiswa yang ingin melakukan daftar ulang secara online dapat melalui https://daftarulang.pknstan.ac.id pada 1-5 September 2022 sementara daftar ulang offline dilaksanakan pada 6-7 September 2022 di Gedung I Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
Berdasarkan Surat Pengumuman tertera, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh calon mahasiswa. Berikut penjelasannya.
Persyaratan Daftar Ulang SPMB PKN STAN D4 2022
Dokumen yang harus dibawa atau diunggah dalam melakukan pendaftaran ulang, yaitu:
a. Kartu Peserta Ujian (KPU)
b. Ijazah SMA/SMK/Sederajat atau Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat:
1) Ijazah SMA/SMK/Sederajat dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00
dengan skala 100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh
Kepala Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk calon mahasiswa yang belum
memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat Pernyataan Bersedia Menunjukkan Ijazah Asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II)
c. Kartu BPJS/ASKES atau Bukti Pengurusan Kartu BPJS
d. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Cacat Badan dari Rumah Sakit Pemerintah
e. Surat Keterangan Bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah
f. Surat Keterangan Bebas dari Penyakit Berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah
g. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah
h. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Masa Pendidikan
i. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja
j. Surat Pernyataan Mematuhi Ketentuan Akademik, Non Akademik, dan Pembangunan Karakter
k. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Ketentuan dalam Kehidupan Berasrama di PKN STAN
l. Sertifikat vaksinasi sekurang-kurangnya dosis kedua
m. Hasil foto rontgen thorax yang disertai keterangan dari Dokter
Ketentuan Calon Mahasiswa Program Afirmasi
Adapun calon mahasiswa Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
1) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:
Surat Keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa calon mahasiswa merupakan peserta ADEM Papua dan Papua Barat.
2) Calon mahasiswa dari Program Afirmasi non-ADEM Papua, non ADEM-Papua Barat serta Afirmasi Maluku, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur:
a) Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
b) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur
c) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat
Kemudian, pakaian yang wajib dikenakan pada saat pendaftaran ulang adalah
a. Pria: kemeja warna putih dan celana bahan panjang warna hitam;
b. Wanita: kemeja warna putih, rok bahan panjang warna hitam dan bagi yang berjilbab mengenakan jilbab warna hitam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post