KEPALA Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Timur, Agus Tianur, menguraikan tugas dan fungsi BPBD Kaltim dalam struktur pemerintahan dengan detail dan kejelasan.
“BPBD Kaltim memiliki peran penting dalam mengelola dan menangani situasi bencana di wilayah Kalimantan Timur, yang meliputi berbagai aspek mulai dari pencegahan hingga rekonstruksi pasca-bencana,” kata Agus Tianur di Samarinda.
Tugas BPBD Kaltim mencakup memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana, yang tidak hanya terbatas pada pencegahan bencana, tetapi juga penanganan keadaan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi yang dilakukan secara adil dan setara.
“BPBD Kaltim juga bertanggung jawab untuk menetapkan standardisasi dan kebutuhan dalam penanggulangan bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.
Salah satu tugas penting lainnya adalah menyampaikan informasi kegiatan penanggulangan bencana kepada masyarakat, sehingga publik dapat memahami dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam menghadapi bencana.
BPBD Kaltim juga wajib melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Presiden setiap bulan dalam kondisi normal dan setiap saat ketika terjadi kondisi darurat bencana.
“Dalam hal sumbangan atau bantuan, baik nasional maupun internasional, BPBD Kaltim menggunakan dan mempertanggungjawabkan penggunaannya,” ungkap Agus. (ADS)
















